Pasca keluarnya Dekrit Presiden yang salah satu isinya kembali kepada UUD 1945, berdampak pada perubahan konstelasi politik yang ada di tanah air. Indonesia memasuki sebuah era baru yaitu Demokrasi Terpimpin. Akibat Dekrit tersebut, Kabinet Djuanda yang terbentuk menurut aturan dalam UUDS 1950 menyerahkan mandatnya kepada Presiden Sukarno.
Sukarno kemudian membentuk kabinet baru dengan Sistem Presidensial sesuai UUD 1945 pasal 17. Kabinet baru tersebut dinamai Kabinet Kerja (I) yang terbentuk pada 9 Juli 1959. Sebagai gambaran, selama masa kepemimpinan Sukarno di era Demokrasi Terpimpin (1959-1966) terdapat pergantian kabinet sebanyak tujuh kali yaitu Kabinet Kerja I -- IV, Kabinet Dwikora, Kabinet Dwikora yang Disempurnakan (100 menteri), Kabinet Dwikora yang Disempurnakan
Pada 13 November 1963 diadakan regrouping untuk Kabinet Kerja III dan memunculkan kabinet baru yaitu Kabinet Kerja IV berdasarkan Surat Keputusan Presiden No.232/1963 tanggal 13 November 1963 tentang susunan baru dan regrouping Kabinet Kerja. Kabinet ini mempunyai program yang dikenal dengan Tri Program Kerja, yaitu:
- (1) Sandang Pangan;
- (2) Pengganyangan Malaysia;
- (3) Melanjutkan Pembangunan.
Dari ketiga program tersebut, program pertama dan ketiga merupakan kelanjutan program dari Kabinet terdahulu (Kabinet Kerja I, II dan III), sedangkan program yang kedua adalah program baru. Program Pengganyangan Malaysia disebabkan persengketaan Indonesia-Malaysia yang memperebutkan wilayah Serawak, Sabah dan Kalimantan Utara (sekarang Malaysia Timur).
Pada Kabinet Kerja IV terdapat sejumlah perubahan komposisi dari kabinet sebelumnya. Kabinet ini terdiri atas:
- Pimpinan Kabinet yang meliputi Perdana Menteri yaitu Presiden Sukarno dan dibantu beberapa orang Wakil Perdana Menteri. Di sini terdapat perbedaan dengan Kabinet Kerja sebelumnya yaitu Perdana Menteri dibantu Menteri Utama dan Wakil Menteri Utama.
- Kompartimen-Kompartimen yang dikepalai oleh seorang Menteri Koordinator (Menko).
- Menteri-menteri Muda yang mengepalai departemen-departemen.
- Menteri ex Officio.
Terbentuknya Menko Hubra
Pada masa Kabinet Kerja IV inilah Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Hubra) terbentuk. Selain Hubra terdapat tujuh kompartimen lainnya yaitu Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri, Hukum -- Dalam Negeri, Pertahanan/Keamanan, Keuangan, Pembangunan, Distribusi dan Kesejahteraan Rakyat.
Kompartimen Hubra melanjutkan tugas dan fungsi dari Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus pada kabinet sebelumnya yang dipimpin oleh Prof. Mr. Muhammad Yamin. Tugasnya adalah mengkoordinir Menteri Penerangan, Menteri Penghubung DPR/MPR/DPA/Depernas, Menteri Sekjen Front Nasional dan Menteri Penghubung Alim Ulama. Sementara itu, Menko Kompartimen Hubra dipimpin oleh Dr. Ruslan Abdul Gani dengan mengkoordinir Menteri Penerangan, Menteri Penghubung MPRS,DPR/DPA dan Menteri Sekjen Front Nasional.
Kemudian, dengan semakin meluasnya tugas Kompartimen Hubra, dikeluarkan SK Menko Kompartimen Hubra No.99/IK-PR/U.P./KPT/1964 tanggal 9 Juli 1964. SK ini menetapkan bahwa tugas harian Kompartimen Hubra bertambah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada lembaga-lembaga yang non kementerian, seperti: Arsip Nasional, Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa (LPKB), Dewan Film Nasional (DFI) yang didelegasikan kepada Sekretaris Menko Kompartimen Hubra. Maksud dan Tujuan pendelegasian tersebut adalah untuk memberikan bimbingan, serta pedoman-pedoman bagi kelancaran, keseragaman dan sinkronisasi dalam tata kerja sehari-hari di lingkungan Kompartimen dan lembaga-lembaga dibawahnya.
Selain itu dalam menjalankan fungsi indoktrinasi, Menko Kompartimen Hubra juga bekerjasama dengan Ketua Panitia Pembina Jiwa Revolusi (Pabinjir), Ketua Sekretariat Penerangan KOTI dan Ketua Sub Mental Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN).