Mohon tunggu...
Widdy Kurniawan
Widdy Kurniawan Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya dan Hand Lettering Artist

Lahir di Palembang 20 Tahun silam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas Kembali

2 Maret 2023   22:00 Diperbarui: 3 Maret 2023   06:19 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: cnnindoensia.com

Perjuangan aksi Kamisan yang telah dilakukan dalam memengaruhi formulasi kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan kasuspelanggaran hak asasi manusia tercatat sudah 609 kali pada tanggal 7 November 2019. Selain itu dalam aksi Kamisan juga melakukan perjuangan dengan cara mengirim surat terbuka untuk Presiden setiap hari Kamis.

Menurut saya, langkah tepat yang bisa diambil oleh pemerintah adalah dengan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan dari Komnas HAM yang kemudian dibentuk keppres yang seadil adilnya oleh presiden.

Kemudian untuk penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu diselesaikan melalui jalur hukum atau yudisial berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada. Lalu yang terkahir adalah bagaimana komitmen dari pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di masa lalu dan dibutuhkan itikad politik dari pemerintah dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut untuk kemudian dapat berdamai dengan semua masalah yang berhubungan dengan hak manusia tersebut.

Daftar Pustaka

Kompas.com. (2022, 21 Januari). 15 Tahun Aksi Kamisan dan Negara yang seakan lari dari tanggungjawab. Kompas.com. https://amp.kompas.com/national/read/2022/content

cnnindonesia.com. (2022, 27 Oktober). Aksi Kamisan ke-750 di Istana seruan Jokowi jangan bohong menggema. Cnnindonesia.com. https://www.cnnindonesia/national/2022/content

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun