Tadi saya kan kebetulan nonton njenengan diwawancarai di TV One. Tema interview intinya adalah permasalahan DPR dengan KPK sehubungan Badan Anggaran yang ngambek, atau menyerahkan tanggung jawab, atau apalah istilahnya saya kurang tahu.
Di situ Bapak berbicara yang intinya tidak seharusnya anggota Banggar DPR dipanggil sebagai saksi oleh KPK dalam kasus Kemenakertrans. Karena menurut Bapak uang sebesar 500 milyar itu tidak atau belum ada. Maksudnya belum diketok palu masalah peraturan dan alokasinya. Jadi mana mungkin ada kasus korupsi untuk uang yang keberadaannya saja belum nyata.
Begini Pak Marzuki. Barangkali saya sebagai "wong tjilik" mau urun rembug. Dalam kasus seperti ini bukankah justru kongkalikong pengaturan anggaran akan lebih mudah jika dilakukan sebelum palu diketok? Akan semakin sulit buat oknum-oknum tertentu untuk mengatur pembagian anggaran sesuai kehendak mereka jika alokasi anggaran sudah ditetapkan peraturannya. Jika peraturan sudah ditetapken berarti akan lebih banyak catatan-catatan yang harus diubah. Makin banyak juga orang-orang yang harus dilibatken.
Jadi menurut hemat saya akal bulus oknum-oknum itu mungkin berpikir kalo "pengaturan" alokasi anggaran lebih mudah dilakukan sebelum peraturan  ditetapkan. Dengan demikian peraturan yang keluar akan sesuai dengan kepentingan mereka. Jika rencana mereka berhasil maka mereka akan mendapat dua keuntungan sekaligus. Yaitu :
1. Peraturan yang ditetapkan sesuai dengan keinginan dan kepentingan mereka.
2. Peraturan itu akan menjadi tempat berlindung yang nyaman apabila proyek mereka tersandung masalah hukum nantinya.
Jadi mungkin saja orang-orang KPK berpikiran demikian kan Pak ? Mungkin maksud mereka adalah melakukan penyelidikan terhadap segala kemungkinan yang bisa terjadi agar hasilnya sesuai atau mendekati kebenaran. Termasuk menghadirkan saksi-saksi dari Anggota Badan Anggaran DPR Tentunya orang-orang KPK ini malu kalo sampai dalam menjalankan tugasnya membuat rakyat kecewa. Lha wong kami-kami ini masih menaruh harapan besar sama mereka kok.
Kami sebagai rakyat juga tidak keberatan jika harus diperiksa KPK. Namun tentunya seperti juga kebiasaan yang berlaku di kalangan pejabat, yang diperiksa lebih dahulu adalah bawahan-bawahannya, baru kemudian atasannya. Makanya sebelum memeriksa rakyat, KPK memutusken untuk memeriksa wakil-wakilnya dulu.
Adil kan Pak ?
Tapi sekali lagi ini hanya sekedar urun rembug dari "wong tjilik" tur bodho lho Pak. Kalo salah dan tidak berkenan ya mohon dimaklumi saja  . Namanya juga wong bodho ...
Wallahu 'Alam Bishawab