Membangun Komitmen dan Kontribusi untuk Negeri: Â Isu Awardee LPDP yang Tidak Kembali ke Indonesia Setelah Dibiayai Studi
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah salah satu lembaga di Indonesia yang memberikan beasiswa pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa dengan dana dari pajak yang dikumpulkan dari rakyat. Program beasiswa ini bertujuan untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas agar  dapat berperan aktif dalam memajukan negara.Â
Namun, belakangan ini, muncul isu mengenai beberapa awardee LPDP yang tidak kembali ke negara asal setelah menyelesaikan studi mereka. Artikel ini akan membahas fenomena tersebut, mencermati penyebabnya, dan menawarkan solusi untuk mengatasi masalah ini.
Tanggung Jawab Awardee LPDP
Sebagai penerima beasiswa LPDP, setiap awardee seharusnya menyadari dan menanggung tanggung jawabnya terhadap negara. Menerima beasiswa berarti mendapatkan kesempatan untuk belajar di luar negeri dengan biaya yang ditanggung oleh negara.Â
Oleh karena itu, ada harapan bahwa setelah menyelesaikan studi, para awardee akan pulang ke negara asal untuk berkontribusi dalam pembangunan dan kemajuan Indonesia.
Penyebab Awardee LPDP Tidak Kembali
Terdapat beberapa faktor yang mungkin menjadi penyebab awardee LPDP tidak pulang ke negara asal setelah dibiayai studi. Salah satunya adalah adanya peluang kerja dan lingkungan akademik yang lebih menjanjikan di negara tempat mereka menimba ilmu. Beberapa negara maju menawarkan kesempatan karier dan penelitian yang lebih menarik, sehingga beberapa awardee memilih untuk tinggal di sana.
Selain itu, ada pula faktor keluarga dan pribadi yang mempengaruhi keputusan para awardee. Beberapa dari mereka mungkin memiliki pasangan atau keluarga di negara tempat mereka menimba ilmu, sehingga memilih untuk tinggal bersama mereka. Selain itu, beberapa awardee juga merasa lebih cocok dengan gaya hidup dan budaya di negara tujuan studi, sehingga mereka memilih untuk menetap di sana.
Kurangnya Peraturan yang Mengikat
Kendala lain yang menyebabkan isu ini semakin kompleks adalah kurangnya peraturan yang mengikat terkait kewajiban awardee LPDP setelah menyelesaikan studi. Meskipun LPDP memiliki persyaratan tertentu tentang kembalinya awardee ke Indonesia setelah studi, pelaksanaannya belum selalu efektif.Â