Melihat hal tersebut, akan banyak negara yang merasa tidak aman yang pada akhirnya memicu terjadinya perlombaan peningkatan persenjataan di kawasan Indo-Pasifik. Sebagai responnya, negara-negara tersebut akan saling meningkatkan balance of power sebagai upaya untuk meningkatkan kekuatan mereka dalam menghadapi  ancaman tersebut.
Ini artinya, AUKUS memiliki potensi dalam memicu perlombaan persenjataan, mengganggu stabilitas regional, dan mengganggu perdamaian.
Sementara itu, Australia juga turut menjadi sorotan karena dianggap melanggar perjanjian non-proliferasi nuklir tahun 1968, dimana Australia termasuk kedalam negara anggota yang meratifikasi perjanjian tersebut.Â
Keberadaan AUKUS memang belum lama, namun klausulnya menimbulkan pro-kontra dikalangan banyak pihak sehingga banyak prediksi yang muncul akan dampak dari kehadiran AUKUS itu sendiri.
Â