Mohon tunggu...
Sukma Widari
Sukma Widari Mohon Tunggu... Mahasiswa - undergraduate student

like to create writing

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peningkatan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin

26 Desember 2022   19:46 Diperbarui: 26 Desember 2022   20:06 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Lantas pelayanan seperti apa yang harus dilakukan dalam menunjang kesehatan masyarakat? Pemerintah seharusnya tidak hanya memperhatikan cara mengatasi permasalahan yang sudah terjadi saja namun juga cara pencegahannya. Pencegahan   yang dimaksud adalah penyediaan makanan bergizi untuk masyarakat miskin maupun memberikan informasi tentang kesehatan kepada masyarakat.

Potensi-potensi institusi dalam pelayanan kesehatan masyarakat juga berguna sebagai wadah yang menjembatani pemerintah dan masyarakat. Institusi ini berperan dalam pemerataan layanan kesehatan yang diperankan oleh LSM. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh institusi juga mengalami beberapa tantangan, seperti fasilitas yang diberikan harus memadai serta pelayanan publik yang baik. 

Masyarakat miskin dalam hal ini lebih bebas dalam mengeluarkan pendapatnya terkait kualitas pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang baik juga diperlukan kerja sama antara berbagai pihak, baik masyarakat, institusi, dan pemerintah. Kebijakan tentang pelayanan kesehatan hendaknya dirancang dengan baik, sehingga masyarakat miskin juga dapat mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun