A. Latar BelakangÂ
     Pengertian demokrasi parlementer adalah konsep pemerintahan di suatu negara yang memberikan wewenang kepada parlemen untuk menjalankan tugas-tugas negara. Parlemen memiliki peran yang fundamental dan kuat dalam menunjuk sseorang perdana menteri. Bahkan, parlemen memiliki legitimasi untuk menggulingkan pemerintahan di suatu negara. Tentu saja, ini berbeda dengan Demokrasi Presidensial yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh presiden dan perdana menteri. Salah satu contohnya adalah perubahan dari demokrasi parlementer menjadi demokrasi presidensial.Â
     Perubahan ini terjadi karena adanya pergeseran kekuasaan di antara lembaga - lembaga pemerintahan, kekuasaan presiden menjadi lebih dominan dibandingkan dengan parlemen. Hal ini berdampak pada bentuk sistem pemerintahan di Indonesia.Â
B. Ciri - ciri Demokrasi ParlementerÂ
     1. Perdana menteri bertanggung jawab secara langung dalam memimpin pemerintahan.Â
     2. Presiden atau raja berperan sebagai kepala negara
     3. Presiden, yang menyatakan badan eksekutif, dipilih secara konsensus oleh badan legislatif (parlemen).
     4. Perdana menteri memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dalam pemerintahan.
     5. Badan legislatif (parlemen) memiliki kekuasaan untuk menggulingkan badan eksekutif  (presiden)Â
C. Kabinet NatsirÂ
      Natsrir, dalam pembentukan kabinet ini, bermaksud membentuk kabinet dengan dukungan sebanyak mungkin partai agar kabinetnya mencerminkan sifat nasional serta dukungan sebesar mungkin dari parlemen (Noer, 1987:203)Â