Mohon tunggu...
Wichdahtul AufaQorina
Wichdahtul AufaQorina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

dsb

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Masa Demokrasi Parlementer Bagian 1

1 Juli 2024   09:38 Diperbarui: 1 Juli 2024   10:31 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Latar Belakang 

          Pengertian demokrasi parlementer adalah konsep pemerintahan di suatu negara yang memberikan wewenang kepada parlemen untuk menjalankan tugas-tugas negara. Parlemen memiliki peran yang fundamental dan kuat dalam menunjuk sseorang perdana menteri. Bahkan, parlemen memiliki legitimasi untuk menggulingkan pemerintahan di suatu negara. Tentu saja, ini berbeda dengan Demokrasi Presidensial yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh presiden dan perdana menteri. Salah satu contohnya adalah perubahan dari demokrasi parlementer menjadi demokrasi presidensial. 

          Perubahan ini terjadi karena adanya pergeseran kekuasaan di antara lembaga - lembaga pemerintahan, kekuasaan presiden menjadi lebih dominan dibandingkan dengan parlemen. Hal ini berdampak pada bentuk sistem pemerintahan di Indonesia. 

B. Ciri - ciri Demokrasi Parlementer 

         1. Perdana menteri bertanggung jawab secara langung dalam memimpin pemerintahan. 

         2. Presiden atau raja berperan sebagai kepala negara

         3. Presiden, yang menyatakan badan eksekutif, dipilih secara konsensus oleh badan legislatif (parlemen).

         4. Perdana menteri memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dalam pemerintahan.

         5. Badan legislatif (parlemen) memiliki kekuasaan untuk menggulingkan badan eksekutif  (presiden) 

C. Kabinet Natsir 

           Natsrir, dalam pembentukan kabinet ini, bermaksud membentuk kabinet dengan dukungan sebanyak mungkin partai agar kabinetnya mencerminkan sifat nasional serta dukungan sebesar mungkin dari parlemen (Noer, 1987:203) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun