Mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mewajibkan pengguna telepon seluler untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka.
Alas an dari kebijakan ini yakni bentuk kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat terhadap kejahatan dan penipuan. Jika melihat alas an tersebut memang benar, karena sering sekali pengguna telepon seluler menerima pesan singkat yang isinya berbentuk kejahatan. Misalnya SMS mamah/papah minta pulsa, dan lain sebagainya. Dari sisi bisnis, hal tersebut mendapat tanggapan negative. Banyak penjual kartu perdana paket internet menjadi gusar, pasalnya akan berdampak serius pada omzet penjualan mereka.
Waktu pertama kali Anda memasang SIM card ke dalam ponsel, apakah Anda diminta untuk registrasi dengan salah satu ID Card (KTP/SIM/Kartu Pelajar, dll) yang Anda punya? Jika iya maka langkah selanjutnya mengisi data sesua dengan kartu pengenal Anda, antara lain nama, nomer kartu, jenis kelamin, dll. Setiap pemasangan kartu SIM baru ke dalam ponsel pasti akan diminta untuk mengisi data diri Anda.Â
Namun sekarang di saat pemerintah mewajibkan registrasi ulang, publik menjadi heboh. Dari sisi bisnis penjual kartu perdana merasa sangat dirugikan. Dari sisi pengguna timbul kekhawatiran akan data diri yang disalah gunakan. Namun dalam hal ini penulis tidak akan membahas kerugian dari sisi bisnis, melainkan kekhawatiran masyarakat tentang data diri yang bisa disalah gunakan.
Jika kalian semua khawatir tentang data diri Anda disalah gunakan karena harus menggunakan NIK saat mendaftar ulang kartu SIM Anda coba pikirkan lagi kekhawatiran Anda. Saat pertama kali memasukkan kartu SIM di ponsel Anda bukankah Anda disuruh untuk registrasi dengan NIK. Lalu hal apa yang membuat Anda punya pemikiran begitu?
 Jadi buanglah kekhawatiran bahwa data diri Anda akan disalah gunakan, karena hal tersebut tidak bisa dibuktikan sama sekali. Selain itu kembali lagi saya ulangi bahwa pendaftaran pertama kali pasti menggunakan NIK.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H