Sudi dan Dandung didakwa karena berusaha menyuap jaksa agar menghentikan kasus korupsi pribadinya ketika “mencuri” uang dari PT Abipraya melalui Marudut. Namun hingga saat ini KPK belum juga mengungkap siapa jaksa yang akan menerima suap dari Sudi dan Dandung.
Ada kabar bahwa KPK telah diintervensi oleh Kejagung dalam masalah ini karena tidak mengungkap siapa jaksa tersebut. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak tegas membantahnya. Menurut dia, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk pengumpulan bukti. Yuyuk menambahkan, penyidik juga akan mencermati fakta persidangan yang ada nanti.
Selain Sudi dan Dandung, KPK juga menetapkan perantara suap Marudut Pakpahan sebagai tersangka. Bahkan, Kejagung membenarkan adanya pertemuan antara Marudut dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Pengamat hukum Muhammad Mirza Harera menilai saat ini KPK seharusnya sudah bisa menetapkan oknum jaksa di Kejati menjadi tersangka. Sebab, semua data dan bukti harusnya sudah dikantongi KPK mengingat PT Abipraya sebagai korban dalam kasus ini sudah bersikap kooperatif dengan memberikan data yang diinginkan KPK.
"Patut diapresiasi PT Abipraya dalam kasus ini telah bersikap kooperatif dengan KPK dan Kejati DKI dalam mengungkap kasus yang dilakukan dua oknum tersebut. Mereka tidak melindungi tersangka dan bahkan telah memecat dua orang itu dari Abipraya," kata pengamat hukum Muhammad Mirza Harera seperti dilansir tribunnews.com.
Menurutnya jika tidak segera menetapkan pihak yang akan disuap dalam perkara ini, maka pembuktian di persidangan untuk menjerat Sudi, Dandung, dan Marudut menjadi lemah karena tidak ada kesaksian siapa yang akan disuap.
Menurutnya, KPK harus all out dalam menyidik kasus ini dan tidak terpengaruh oleh tekanan serta intervensi dari pihak manapun. Selain itu, KPK jangan takut karena mereka didukung rakyat. Jangan sampai kasus korupsi ini terhenti karena KPK diintervensi oleh kekuatan besar atau kekuatan politik lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H