Meski semangat KPK dalam memberantas korupsi sedang “berapi-api”, lembaga yang didirikan era Presiden Megawati Soekan]rno Poetri ini tidak bisa bekerja sendirian. Diperlukan sinergi antar lembaga seperti pihak kepolisian yang memberikan para penyidiknya yang memiliki spirit antikorupsi untuk bekerja di KPK. Kita sebut saja salah satu penyidik polri jebolan Akademi Kepolisian,Novel Baswedan. Saudara dari Mendikbud Anies Baswedan ini adalah penyidik yang paling ditakuti oleh koruptor dan tidak ada kasus yang bisa lepas jika dirinya sudah turun tangan.
Faktor lain yang bisa membuat kinerja KPK lebih ringan adalah kooperatifnya lembaga negara atau BUMN yang dikorupsi. Mengapa harus lembaga negara atau BUMN? Karena merekalah yang menjadi korban dalam sebuah kasus korupsi oleh oknum-oknum yang berada di dalamnya. Dengan bersikap kooperatif KPK bisa dengan mudah menyelidiki kasusnya lebih dalam dan mengeksplor siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Seperti contoh dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa di Kejati DKI kepada oknum di PT Abipraya. KPK yang sudah mengintai lama jaksa di Kejati DKI tersebut menangkap tangan perantara bernama Marudut, yang diduga menjembatani Kejati DKI dengan oknum di PT Abipraya dalam upaya pemerasan terhadap oknum di Abiparaya bernama Sudi Wantoko yang menjabat sebagai direktur keuangan. Selain mereka berdua, bawahan Sudi juga ditangkap yaitu General Manager Pemasaran Abiparaya Dandung Pamularno.
Seperti diketahui dugaan pemerasan oleh oknum jaksi Kejati DKI berawal dari surat penyidikan yang dilayangkan kepada Direktur Keuangan Abipraya, Sudi Wantoko yang disinyalir menyelewengkan dana sebesar Rp 7,2 miliar. Karena terus ditekan, akhirnya jaksa mengirimkan Marudut untuk negosiasi penghentian penyidikan dengan deal harga sebesar Rp 2,5 miliar melalui Dandung.
Abipraya yang merupakan BUMN pro antikorupsi, langsung memberhentikan mereka berdua dan tidak memberikan bantuan hukum apapun kepada dua orang tersebut. Abipraya pun dengan kooperatif memberikan data-data yang mendukung penyelidikan kasus pemerasan tersebut. Dari mulai rekonstruksi, hingga pengurusan administrasi dan meberikan kesaksian kepada KPK. Bahkan Direktur PT Brantas Abipraya, Bambang E Marsono dan Manager SDM perusahaan tersebut, Nur Cahyo bersedia bolak-balik untuk memenuhi panggilan KPK.
Dengan membantu KPK dalam penyidikan kasus korupsi, artinya Abipraya telah menjalankan amanat konstitusi dan sikap seperti inilah yang harus dilakukan dalam membangun negara yang bebas korupsi.
#saveIndonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H