Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya selalu berinovasi agar membuat warganya mudah dalam mengurus data kependudukannya, salah satu contohnya adalah akta kelahiran. Akta kelahiran sangat penting bagi bayi yang baru lahir agar mereka memiliki hak idenditas data kependudukan yang sah dan disahkan oleh negara.
Hak identitas bagi seorang anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan”.
Kemudian hal ini juga ditegaskan pada pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyatakan, ayat (1) “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya”, dan ayat (2) berbunyi “identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam akte kelahiran”.
Sementara itu UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa“setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Selain itu UUD 1945 juga memberikan jaminan atas status kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam 28 D ayat (4) yang menyatakan, “setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”.
Maka dari itu untuk mempermudah warga Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berinovasi dengan membuat web dan juga aplikasi yang sudah disempurnakan bernama Klampid New Generation (KNG). Aplikasi ini adalah aplikasi untuk mengurus data kependudukan seperti pindah masuk, pindah keluar, pindah dalam kota, akta lahir, akta kematian, merubah biodata, cetak ulang kk, pecah kk, KIA, dan perubahan gelar. Klamid New Generation (KNG) bisa diakes pada website dan aplikasi di smartphone dan laptop hanya bisa menggunakan website saja.
Sebelum masuk pada aplikasinya warga kota Surabaya harus mengetahui persyaratan dalam mengurus akta kelahiran.
Jika ingin membuat akta kelahiran bagi bayi baru lahir:
1.surat keterangan lahir dari rs/rumah bersalin asli
2.surat nikah orang tua asli+fotocopy
3.kk asli
4.fotocopy ktp 2 orang saksi