Mahasiswa Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Jambi yaitu dari kelas 4D angkatan 2022 melakukan pemberdayaan potensi UMKM untuk mengoptimalkan kelayakan usaha dengan memberikan penyuluhan tata cara pembuatan labeling yang menarik dan tata cara perizinan produk UMKM yakni P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Program ini dilaksanakan di Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi tepatnya di Rumah Rimpang RT 03. Kegiatan ini dilakukan oleh 35 mahasiswa yang di ketuai oleh Siti Fatmawati dengan dosen pendamping bapak Hendra Dhermawan Sitanggang, S.K.M., M.Epid dan didampingi oleh 2 kakak pendamping dari Gempita KAT.
Pemberdayaan potensi masyarakat dengan memberikan penyuluhan tata cara labeling dan cara mengurus izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam memahami prosedur pengajuan P-IRT dan menerapkan standar keamanan pangan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Melalui penyuluhan ini, para pelaku UMKM dapat memperoleh wawasan mendalam tentang pentingnya label yang informatif dan akurat, yang tidak hanya mencantumkan informasi dasar seperti nama produk, berat bersih, dan tanggal kadaluarsa, tetapi juga mencakup informasi gizi dan bahan-bahan yang digunakan. Selain itu, pelatihan ini juga membekali mereka dengan pengetahuan tentang proses dan persyaratan pengajuan izin P-IRT, sehingga mereka dapat memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pada tanggal 3 Juni 2024, seluruh mahasiswa mengunjungi Rumah Rimpang di RT 03 Desa Suka Maju. Kehadiran mereka disambut hangat oleh ibu Siti Nurmala selaku koordinator Rumah Rimpang RT 03, beserta para kader kelompok tani yang tergabung dalam UMKM produk wedang jahe dan jamu kunyit asam. Selama kunjungan, mahasiswa berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan produk wedang jahe dan jamu kunyit asam, mulai dari tahap awal hingga proses pengemasan produk. Keterlibatan langsung ini
memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam memahami seluk-beluk produksi UMKM serta tantangan yang dihadapi oleh para pelaku usaha.
Pada tanggal 4 Juni 2024, di Pabrik Rumah Rimpang RT 03 kami menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mengenai tata cara labeling dan perizinan produk seperti PIRT. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman produsen lokal terkait pentingnya labeling yang sesuai standar dan proses perizinan yang benar. Selain itu, kami juga memperkenalkan sistem pemberian label baru yang telah kami perbarui untuk memastikan produk lebih terpercaya dan informatif bagi konsumen. Dengan label yang telah diperbarui, kami memastikan kualitas dan keaslian produk wedang jahe dan kunyit asam tetap terjaga.
Mahasiswa Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Jambi telah berhasil melakukan pemberdayaan di Desa Suka Maju, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam memahami prosedur pengajuan P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan menerapkan standar keamanan pangan melalui penyuluhan tata cara labeling yang menarik serta perizinanp roduk. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM dalam mengoptimalkan kelayakan usaha mereka sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
Secara keseluruhan, program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada para pelaku UMKM, tetapi juga memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan ilmu yang telah mereka pelajari. Harapan ke depannya, program serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memberdayakan lebih banyak desa dan komunitas di wilayah lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H