anda berani ?? mungkin itu pertanyaannya,, baiknya kita lihat berikut ini
pengertian pajak menurut yang saya sadur dari
http://id.wikipedia.org/wiki/Pajak,
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
—sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara
langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk
menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum
dan Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia
adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu
direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan
Republik Indonesia.
Definisi pajak :
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang