Mohon tunggu...
Asep Whyyoey Wahyudin
Asep Whyyoey Wahyudin Mohon Tunggu... Wiraswasta - diksinasi

selalu pengen tahu ,, selalu pengen bisa,, there is never enough to learn.,. to study.,. dont see somebody with their skin, but see what is inside,. seneng baca, tapi belum berani nulis, seneng belajar, tapi ndak berani ngajarin mirip buah manggis, hitam di luar, tapi putih dan bersih di dalam, "semoga" =))

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Stop Bayar Pajak!!!!!!!!!!

19 September 2011   09:24 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:49 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh

negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:

Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence

principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu

penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila

untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk

(resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang

bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak

dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal.

Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem

pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun