Mohon tunggu...
Yan Pieter Uly
Yan Pieter Uly Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Waktu Hidup, Yang Penting Yakin Optimis dan Usaha

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bagaimana Caranya Memasukkan Kapal Ke Ruang Sidang?

25 April 2015   08:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:42 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca berita pagi ini, ada kejadian kapal berbobot 3 ton dititipkan di halaman kantor wali kota Jakarta Barat. Kapal tersebut milik Wong Ci Ping, tertangka pemilik barang terlarang shabu-shabu 860kg yang saat ini dalam proses sidang. Badan Narkotika Nasional (BNN) diminta oleh Jaksa penuntut untuk membawa barang bukti (kapal) sehingga ketika bicara bukti bisa langsung ditunjukkan tanpa harus ke pelabuhan dimana kapal tersebut sebelumnya ditempatkan. [caption id="" align="aligncenter" width="360" caption="Sumber Gambar : Detik DOtCOm"][/caption] Kapal tersebut tidak diparkirkan di  halaman Kejaksaan Negeri (KEJARI) mungkin karena halamannya tidak cukup luas. Kapal berwana biru itu kemudian dititipkan di halaman kantor walikota Jakarta Barat. Nah bagaimana caranya memasukkan kapal ke ruang sidang? GAMPANG!!! Masih ingat pertanyaan "Bagaimana Memasukkan Gajah ke Kulkas?"? Caranya, buka pintu ruang sidang, masukkan kapalnya. Ha ha ha ha becanda !!!

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun