Mohon tunggu...
Mohammad Maksun
Mohammad Maksun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapat Hukum tentang Strategi Merketing (Legal Opinion)

19 Desember 2021   12:57 Diperbarui: 19 Desember 2021   13:21 893
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Duduk Perkara

PT DEF berencana untuk melaporkan PT GHI (sesama produsen sirup) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas tindakan GHI yang telah melancarkan strategi marketing dengan mengajak toko-toko retail (Indoretail dan Alfaretail) di Jabodetabek agar menaruh produk GHI di rak-rak di bagian depan toko yang langsung menarik perhatian pengunjung, sedangkan produk selain GHI disisihkan di rak yang lebih tersembunyi di pojok toko. Sebagai imbalannya, apabila total penjualan sirup GHI (segala varian) di atas 100 botol dalam satu bulan (berlaku kelipatannya), maka toko retail itu akan mendapat pembagian keuntungan 20%.

Sebagai tambahan informasi, DEF dan GHI pada tanggal 2 Februari 2019 pernah membuat kesepakatan bahwa DEF dalam satu minggu ke depan akan mengeluarkan varian sirup rasa pandan wangi; sedangkan GHI yang sebenarnya juga ingin mengeluarkan varian sirup rasa yang sama, pada saat itu menunda dulu, tetapi menggantikannya dengan varian rasa vanila orange. Sebaliknya, DEF juga tidak akan mengeluarkan varian rasa vanila orange sampai ada kesepakatan baru. Pada tanggal 1 April 2019, GHI secara sepihak (tanpa kesepakatan dengan DEF) mengeluarkan varian pandan wangi. Diduga hal ini karena DEF bersama-sama dengan produsen sirup JLK, MNQ, PQR, dan STU membuat kesepakatan menaikkan harga sirup pandan wangi secara bersama-sama sebanyak 10% dari harga sebelumnya.

Atas duduk perkara tersebut, DEF meminta LO dari kami mengenai rencana pelaporan tindakan GHI sejak tanggal 1 April 2019 ke pihak KPPU.

B. Dasar Hukum

Terkait dengan duduk perkara di atas, kami mencatat sejumlah peraturan di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni Pasal 19 dan 24.

C. Pendapat Hukum

Tindakan GHI yang melancarkan strategi marketing seperti disebutkan di atas telah memenuhi unsur-unsur Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999. Pasal ini melarang pelaku usaha (dalam hal ini GHI) untuk melakukan satu kegiatan (dalam hal ini melancarkan strategi marketing dengan menaruh produk GHI di rak-rak bagian depan toko dan menyisihkan produk lain di rak yang lebih tersembunyi di pojok toko) baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain (dalam hal ini toko-toko retail Indoretail dan Alfaretail di wilayah Jabodetabek (pasar bersangkutan yang sama dengan DEF), yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Kegiatan sendiri maupun bersama sebagaimana dimaksud Pasal 19 ini, bentuknya ada dua kemungkinan. Hal ini diatur dalam huruf a dan huruf b Pasal 19.

Pertama, menolak dan/atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan. Tampaknya, kemungkinan pertama ini tidak sesuai untuk dikenakan pada kasus ini. Alasannya adalah karena DEF sudah berada di pasar bersangkutan. Kegiatan yang dilarang di dalam Pasal 19 huruf a belaku untuk pemain baru yang mengalami hambatan untuk masuk (entry barrier). Selain DEF bukanlah pemain baru, juga strategi marketing GHI tidak menghalangi produk DEF masuk ke pasar bersangkutan.

Kedua, mematikan usaha pesaingnya (pesaing GHI, dalam hal ini termasuk DEF) di pasar bersangkutan (di Jabodetabek) sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Ketentuan huruf b ini dengan jelas telah dilanggar oleh GHI karena ia telah mematikan usaha pesaing yang sudah ada di pasar bersangkutan. Kegiatan "mematikan" ini dilakukan dengan cara menghambat pemasaran produk DEF dan produsen lain. Strategi marketing seperti ini pernah diputuskan sebagai pelanggaran oleh KPPU, antara lain dalam putusan perkara Nomor 06/KPPU-L/2004. Dalam kasus tersebut, Pasal 19 ikut dinyatakan sebagai ketentuan yang dilanggar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun