Foto-Foto
Syarat-syarat ini adalah berupa foto-foto yang terdiri dari foto bangunan, foto perkuatan untuk keamanan bangunan, foto sumur resapan air hujan yang juga disertai dengan gambar SRAH, ukuran, serta perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya.
Khusus untuk bangunan yang memiliki lebih dari delapan lantai, maka selain dengan persyaratan tersebut juga harus dilengkapi dengan adanya rekomendasi dan berita acara dari instansi terkait.Â
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut, maka Anda pun akan lebih mudah untuk melakukan pengurusan sertifikat laik fungsi. Sehingga nantinya bangunan yang akan Anda tempati akan terbebas dari masalah yang bisa mengganggu Anda.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI