Ketika Anda membeli sebuah bangunan, maka ada beberapa hal yang harus diurus, salah satunya adalah sertifikat laik fungsi (SLF). Pengurusan sertifikat ini sangatlah penting agar nantinya setelah bangunan sudah Anda tempati, maka tidak akan memunculkan masalah yang akan membuat Anda repot. Sehingga ketika Anda membeli bangunan, maka periksalah bahwa pengembang sudah memiliki surat izin dan sertifikasi yang lengkap, seperti SLF.
Saat bangunan sudah selesai dibeli dan diserahkan pada Anda, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengurusan SLF yang dilakukan developer. Untuk bisa mengurus sertifikat ini, maka diperlukan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Syarat-Syarat Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Berikut adalah beberapa syarat-syarat yang perlu Anda ketahui.
Berita Acara
Berita acara ini berisi pernyataan bahwa bangunan tersebut sudah diselesaikan dan sudah sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
kunjungi juga : konsultan slfÂ
Laporan Direksi Pengawas Lengkap
Lalu laporan direksi pengawas lengkap yang terdiri dari satu set. Di dalamnya meliputi fotokopi Surat Penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas beserta koordinator Direksi Pengawasnya, fotokopi TDR/SIUJK Pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB Direksi Pengawas, Surat Pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas yang menyatakan bahwa bangunan sudah selesai dilaksanakan dan disesuaikan dengan IMB. Kemudian laporan lengkap dari Direksi Pengawas sesuai dengan tahapan kegiatan.
Fotokopi IMB
Syarat lain untuk mengurus sertifikat laik fungsi adalah fotokopi IMB yang berjumlah satu set. Di dalamnya terdiri dari Surat Keputusan IMB, Keterangan dan peta rencana Kota lampiran IMB, dan gambar arsitektur lampiran IMB.