Mohon tunggu...
William Henry
William Henry Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Kolese Kanisius

Pemain Ikan dan Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Dapatkah Ikan Piranha Menjadi Legal di Indonesia

19 November 2024   16:51 Diperbarui: 19 November 2024   16:53 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ikan Piranha merupakan suatu ikan yang ganas namun indah yang berasal dari sungai Amazon di Amerika selatan. Banyak orang takut akannya seperti takut dimana dapat merusak lingkungan bila dilepas liarkan dan juga takut untuk membahayakan masyarakat. Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang melarang ikan ini beredar demi menjaga alam dari hewan invasif. Seluruh jenis piranha mulai dari Pygocentrus, Serrasalmus, dll dilarang dan tidak boleh dipelihara di indonesia. Hal ini membuat keterbatasan bagi orang orang yang benar benar ingin memelihara ikan ini. 

Dilarangnya Piranha sendiri oleh pemerintah disebabkan oleh banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab jika memelihara dan tidak dapat meneruskan pemeliharaan yang mengakibatkan ikan ini dilepas liarkan di perairan Indonesia. Tentu hal ini menyebabkan beberapa hal buruk seperti merusak ekosistem dikarenakan ikan ini masuk dalam kategori ikan invasif, serta ikan ini dapat membahayakan masyarakat lokal yang berkegiatan.

Ikan piranha ini dapat dikatakan indah dimana memiliki bentuk yang unik serta warna yang indah. Tidak sedikit orang yang menyukai ikan ini, justru banyak yang mau menjadikan ini hewan peliharaan. Hal ini menyebabkan banyak orang berusaha memperoleh ikan ini. Hal ini menyebabkan apakah ikan ini seharusnya dilegalkan ? Atau malah dilarang ?

Pemeliharaan piranha bagi orang harus dikontrol. Kontrol yang dimaksud adalah melalui adanya jaminan seperti surat dan dokumen yang memastikan ikan tidak dilepas liarkan. Pemilik ikan harus bertanggung jawab dikarenakan dapat merugikan dan dapat merusak lingkungan.

Regulasi tempat hewan tinggal juga harus dilakukan. Pemerintah harus melakukan screening habitat tempat hewan akan dipelihara. Hal ini memastikan Pemilik mau sungguh sungguh merawat ikan ini dan menjaga tidak seolah olah hanya gemar dan tidak mau atau tidak mampu merawat. Salah satu penyebab ikan ini dilepas liarkan adalah akibat pemilik yang tidak mampu merawatnya. Hal ini menyebabkan pemerintah harus melakukan screening dan melihat apakah pemilik benar benar ingin dan bersungguh sungguh untuk memelihara ikan jenis ini. 

Peningkatan harga dan mempersempit atau mengolah ikan masuk ke indonesia juga harus menjadi salah satu cara. Cara ini digunakan agar ikan yang masuk terdata dan mencegah adanya perdagangan ilegal yang ada di masyarakat. Hal ini menyebabkan ikan yang masuk terdata dan membuat adanya kepastian yang jauh lebih aman yang ada di masyarakat. Hal ini tentunya berpengaruh bagi mereka yang ingin memiliki ikan ini sehingga tidak semena mena dalam merawatnya serta terdapat konsekuensi besar.

Dapat disimpulkan bahwa dengan mengetahui ancaman besar yang dapat disebabkan oleh ikan jenis piranha tentu dapat diketahui bahwa akarnya adalah manusia itu sendiri. Dengan pengaturan seperti pendataan dan memastikan pemilik memelihara dengan benar tentu ikan ini dapat menjadi hewan peliharaan tanpa membahayakan lingkungan dan alam. Maka dari itu solusi solusi seperti peningkatan harga, regulasi regulasi, peraturan, dll harus menjadi cara untuk memberi sedikit ruang bagi mereka yang benar benar ingin memelihara ikan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun