Mohon tunggu...
William Henry
William Henry Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Kolese Kanisius

Pemain Ikan dan Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Profesor Jabatan Semena Mena atau Jabatan Pendidikan

17 Agustus 2024   17:59 Diperbarui: 17 Agustus 2024   22:43 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Profesor sebagai kasta atau posisi tertinggi seakan akan terkadang memiliki kepuasan pribadi. Hal ini terkadang menjadikan profesor merasa bahwa semua hal di dunia dapat dilakukan, dikarenakan merasa dirinya memiliki gelar tertinggi dan tidak ada orang lain yang gelarnya setinggi beliau. Sesuai dengan contoh yang saya ambil dari artikel mengenai profesor terkait kasus sabu dimana yang mengharapkan mendapat rehabilitasi. Menurut saya dengan gelar profesor ini menyebabkan tindakan semena mena dimana merasa bahwa hal hal ilegal dapat dilakukan 

Tindakan semena mena ini dapat berupa tindakan seksual ataupun tindakan yang melibatkan narkotika. Contoh yang saya ambil adalah kasus profesor melakukan tindakan mengkonsumsi sabu. Diliput oleh TEMPO.CO dan Detik.Com wakil rektor III universitas hasanuddin yaitu profesor Musakkir ditangkap karena mengkonsumsi sabu. Tes yang menghasilkan tanda positif akan sabu telah diuji melalui tes urin yang menandakan benar bahwa tindakan profesor mengkonsumsi sabu. Hal ini menjadi suatu bukti nyata bahwa ada kasus profesor melakukan tindakan semena mena di kehidupan sehari hari

Tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar hukum sekaligus mengakibatkan seorang profesor kehilangan gelarnya. Seperti yang dicantumkan di website berita, Musakkir tertangkap basah memiliki Sabu bersama beberapa orang lainnya di hotel Grand Malibu. Walau tidak terbukti penggunaan oleh pelaku, hal yang membuatnya meyakinkan adalah adanya hasil tes positif yang terbukti melalui tes urin. Tindakan ini dapat dikatakan pula sebagai tindakan melanggar hukum dan merugikan masyarakat dan tentunya menjadikan contoh buruk bagi masyarakat.

Ada beberapa hal yang dilanggar oleh pelaku yakni Musakkir itu sendiri. Pasal 127 UU No.35 tahun 2009 yakni mengenai penyalahgunaan narkoba. Selain itu Musakkir juga melanggar pasal pasal 112, 132, 135 UU No.35 tahun 2009. Hal ini menyebabkan adanya hukuman yakni tindak pidana dan juga rehabilitasi. Dapat dipahami dan dilihat tentu menjadi suatu hal yang tidak baik dan menjadi contoh buruk bila melakukan tindakan seperti ini.

Tindakan ini bagaikan ayam merak yang sombong dimana karena kelebihan yang dimiliki menjadi semena mena dan suka menindas orang lain. Sama seperti profesor yang memiliki gelarnya menjadi semena mena seperti melakukan tindakan tindakan ilegal, dll. Tindakan sombong ini menjadikan profesor tidak dipandang dengan baik seperti gelar sebenarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun