Mohon tunggu...
Whinar KukuhRizky
Whinar KukuhRizky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN UMD 2022 Sosialisasi PIRT Kepada Pelaku Usaha Desa Paguan

18 Agustus 2022   05:51 Diperbarui: 18 Agustus 2022   05:58 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KKN 323 Desa Paguan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Bondowoso terkait pemaparan/sosialisasi PIRT terhadap pelaku usaha Desa Paguan. Adapun bentuk kerja sama yang dijalin adalah Pihak Dinkes menyampaikan materi kepada tim KKN 323 desa Paguan, untuk selanjutnya Tim KKN mendistribusikan materi tersebut kepada pelaku usaha Desa Paguan.
Pak Edi selaku Kepala Desa Paguan memberikan sambutan pada sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Pak Edi berharap materi yang disampaikan oleh tim KKN dapat memberikan titik cerah kepada pelaku usaha Desa Paguan terkait pembuatan PIRT yang tidak susah dan tidak memerlukan calo.

Sosialisasi PIRT dan Desain Label
Sosialisasi PIRT dan Desain Label
"Pastinya sosialisasi ini sangat berguna bagi ibu-ibu, karena ibu-ibu kan pelaku usaha. PIRT ini bisa digunakan untuk memperluas pemasaran, karena sifat sertifikat PIRT ini mutlak aman dan dikeluarkan dinkes. Tidak perlu calo, dan sangat mudah pembuatannya". Ujar Pak Edi dalam sambutannya di sosialisasi PIRT.Sosialisasi PIRT ini dihadiri oleh 12 warga Desa Paguan yang bergerak di bidak usaha pangan, seperti kerupuk, keripik singkong, sambal, dan masih banyak lagi. Seluruh peserta itu adalah ibu-ibu dan mengapresiasi materi yang disampaikan. Dalam memberikan sosialisasi, Tim KKN 323 juga memberikan bukti berupa hasil mengurus sertifikat PIRT milik Ibu Haeni.

"Ternyata membuat PIRT tidak sesulit itu. Sejak ada kebijakan baru PIRT bisa langsung turun, tentunya mempermudah kami pelaku usaha untuk bisa segera memiliki PIRT tanpa memerlukan calo". Ujar Siti Hardayanti salah satu peserta sosialisasi PIRT.

Adapun daftar dokumen yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan yang harus dipersiapkan para pelaku usaha untuk membuat PIRT yaitu

1.Fotocopy sertifikat PKP (dari Dinas Kesehatan)
2.Foto 4x6 berwarna 2 lembar
3.Fotocopy KTP
4.Surat pengantar dari Puskesmas
5.Surat keterangan usaha dari Desa
6.Denah lokasi
7.Denah bangunan
8.Contoh label
9.Surat pernyataan memenuhi komitmen (form dari Dinas Kesehatan & mempersiapkan materai 10.000)
10.Nomor Induk Berusaha (dari Dinas Kesehatan)

Adapun juga dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat surat pengantar dari Puskesmas yaitu
1.Fotocopy KTP
2.Surat keterangan usaha dari Desa
3.Denah lokasi
4.Denah bangunan
5.Contoh label
6.Komposisi & masa simpan

(Ir. Setiyono, M.P/Nona Maharani Nenhea Elier/Cynthia Rani/Marwa Herman Daud/Ahmad Dhani Prasetyo/Whinar Kukuh Rizky Ardana/Finisa Fabira/Muhammad Alif Fiandra/Senopati Lanang Jagad/Athanasius Marchellino Pandu Waluyo/Sirwi Nindia/KKN 323/ Desa Paguan/Kec. Taman Krocok)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun