Dengan adanya pajak reklame ini bisa menjadikan penghasilan bagi pemerintah yang akan berdampak juga ke per-ekonomian Indonesia.Â
Dampak langsung dari pungutan pajak adalah pada pendapatan disposibel. Pendapatan disposibel adalah pendapatan pribadi dikurangi dengan pajak.Â
Pendapatan disposibel merupakan pendapatan yang dapat dibelanjakan untuk konsumsi. Ketika pungutan pajak dinaikkan, maka pendapatan disposibel relatif menjadi turun. Dengan menurunnya pendapatan disposibel maka konsumsi relatif menjadi turun.Â
Turunnya konsumsi akan berdampak pada turunnya pendapatan nasional equilibrium. Demikian pula, jika pungutan pajak diturunkan, maka konsumsi relatif menjadi naik.Â
Naiknya komponen ini dapat menaikkan pendapatan nasional. Tentu saja dengan hal ini asumsi jika komponen lain yang berpengaruh terhadap pendapatan nasional tidak berubah. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah.Â
Artinya peningkatan pungutan pajak secara langung meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan demikian jika pendapatan dari pajak ini digunakan untuk pengeluaran yang berpengaruh terhadap nilai komponen pengeluaran pemerintah, maka peningkatan pungutan pajak dapat berpengaruh terhadap peningakatan nilai pembelian oleh pemerintah.Â
Dalam hal ini, pungutan pajak berkorelasi dengan komponen pemerintah, karena komponen pemerintah berkorelasi positif dengan Gross Domestic Product (GDP), maka setiap kenaikan pungutan pajak dapat meningkatkan kenaikan GDP. Lalu apa yang akan terjadi jika ada satu pihak yang tidak membayar pajak reklame? Baliho atau reklame yang terpapampang akan segera di copot dan diturunkan.Â
Apakah ada sanksi jika telat membayar pajak reklame? Apabila pajak reklame yang terutang tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran yaitu 30 (tiga puluh) hari setelah diterbitkannya SKPD, BPKAD akan melakukan tindakan penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan STPD pada wajib pajak yang belum/tidak membayar setelah waktu paling lama 30 hari sejak tanggal ditetapkan SKPD (lewat jatuh tempo pembayaran) dan dikenakan denda 2% setiap bulannya.Â
Selanjutnya, jumlah pajak terutang yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya STPD, maka akan dikeluarkan Surat Teguran I. Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar belum dilunasi maka akan dikeluarkan Surat Teguran II.Â
Dalam jangka waktu 21 hari sampai dengan Surat Teguran III wajib pajak belum juga melunasi hutang pajaknya, ditagih dengan surat paksa. Dan jika sampai pada akhir masa tenggatnya belum juga membayar, maka akan dilakukan penurunan Baliho atau Reklame.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H