Mohon tunggu...
Suwito Januar
Suwito Januar Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Biasa

Mahasiswa awal semester

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia

7 Juli 2019   16:10 Diperbarui: 7 Juli 2019   16:16 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadaan perekonomian saat ini banyak memaksa sebagian warga masyarat khususnya pada penduduk daerah dan masyrakat wilayah yang penduduknya menjadi Tenaga Kerja Indonesia di luar negri.

Sehingga dengan cara demikian mereka beranggap dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi, meskipun dengan kondisi jauh dari keluarga.

Hal ini tak lepas dari masalah perlindungan atas hak-hak mereka sebagai tenaga kerja yang merupakan pahlawan devisa negara Republik Indonesia

Banyak sekali berbagai permasalahan yang muncul karena kurangnya perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terutama kepada kaum perempuan atau yang kita kenal dengan istilah Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Selain dari banyaknya kasus mengenai gaji dan upah yang tidak diberikan selama berbulan-bulan bahkan sampai ada yang bertahun-tahun,

kasus penyekapan TKI yang dengan susah payah berusaha kabur, bahkan sampai harus kehilangan nyawa dinegeri orang.

Pada April 2019 lalu kita diingatkan kembali dengan kasus Adelina Sau, seorang TKI Asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dirumah sakit Mertajam, Malaysia pada Februari 2018 lalu atas dugaan penyikasaan yang dilakukan oleh majikannya dan sudah bekerja selama dua tahun tanpa menerima bayaran.

Melihat dari banyaknya kasus yang terjadi bukan hanya mengenai hak penerimaan pembayaran gaji atau upah tetapi juga hak untuk mejdaptkan kehidupan yang layak dan manusiawi, maka diperlukan sosialisasi dan perhatian terhadap hak-hak para tenaga kerja.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2013 Tetang Perlindungan Tenaga kerja Indonesia Di Luar Negri Pasal 1 ayat 3 Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.

Dalam hal terkait Tenaga Kerja Indonesia, peran serta PPTKIS sangatlah penting bilamana seseorang ingin bekerja di luar negri, karena dengan mengikut serta melalui badan hukum terkait seorang TKI akan mendapatkan jaminan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 68 ayat [1] UU No. 39 Tahun 2004 jo Pasal 2 jo Pasal 25 ayat [1] huruf b dan Pasal 26 ayat [4] huruf c Permenakertrans No. 07/Men/V/2010)

Dengan demikian penulis berpesan agar setiap orang berkeinginan untuk mengadu nasibnya di luar negeri sebagai tenaga kerja, haruslah dalam status yang disahkan/legal karena akan hal tersebut merupakan jaminan agar mendapatkan hak-hak perlindungan secara penuh.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun