Dilihat dari kacamata sosial, Undang-Undang Dasar juga harus berperan penting dalam memberikan hak-hak pada seluruh lapisan masyarakat. Utamanya adalah kaum Burjois, kenapa saya katakan demikian? Karena kaum borjuis adalah salah satu kaum yang nasibnya ditentukan oleh kebijakan penguasa. Apabila pemerintah atau penguasa tidak memberikan kebijakan yang bersifat adil terhadap kau tersebut, maka nasib kaum borjuis diambang kegagalan dan kemiskinan. Oleh karena itu, Undang-Undang lewat otoritasnya mengatur lembaga negara agar memikirkan pula nasib kaum borjuis agar hak-hak mereka dapat terjamin. Juga bagi masyarakat umum, Undang-Undang Dasar setidaknya menjadi panutan serta pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bagaimana menciptakan suasana damai, kondusif, cerdas dan sejahtera yang berlandasan dan menerapkan nilai-nilai Undang-Undang Dasar.
Semua itu mengacu pada realitas bahwa Indonesia adalah negara hukum, dimana negara dalam menyelenggarakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakatnya selalu berlandaskan hukum atau Undang-Undang. Hukum menjadi prioritas pertama dan utama dalam segala tindak tanduk negara kita, segala kekuasaan dan alat-alat pemerintahan diatur dalam bingkaian hukum, serta kehidupan dalam masyarakat selalu diatur dibawah naungan hukum. Semua lapisan masyarakat harus tunduk dan patuh serta menghormati hukum yang berlaku.
Karena pada hakikatnya, hukum memberikan landasan yang jelas selaku pijakan segenap bangsa dalam berperilaku. Dengan kejelasan dan terealisasinya hukum menunjukkan bahwa negara kita jelas arah serta tujuannya. Lalau bagaimanakan kira-kira nasib bangsa Indonesia jika tidak mempunyai hukum atau Undang-Undang? Tentu berbagai perselisihan dan permasalahan-permasalahan sesama warga negara tak kan terelakkan, penyimpangan kekuasaan akan sering terjadi, Hak Asasi Manusia (HAM) tidak lagi dijunjung tinggi, bangsa asing akan sangat mudah memprovokasi, keamanan dan stabilitas negara tidak akan terjamin, negara tak lagi memiliki arah dan tujuan yang jelas serta masyarakat pada akhirmya tidak mempunyai aturan dalam menjalankan hidupnya yang akan berpengaruh pada mereka sendiri. Suatu hal yang mengerikan bukan?
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus mulai sadar diri bahwa memahami Undang-Undang Dasar merupakan suatu keharusan sebagai warga negara. Apalagi di era sekarang, dimana segala persoalan harus diselesaikan dengan hukum. Masyarakat sudah tidak seharusnya bodoh dalam menyikapi sebuah persoalan atau istilahnya main hakim sendiri yang notabene adalah tindakan yang tidak baik dan kuno. Undang-Undang di negeri ini sudah lengkap dan tertata, tinggal bagaimana pengaplikasiannya, dan pengaplikasian suatu Undang-Undang pasti melibatkan masyarakat. Dengan Undang-Undang yang sudah tertata dan dibarengi dengan pemahaman dari masyarakat, tentu suatu keadilan dan kesejahteraan akan berjalan dengan sendirinya secara berimbang. Karena pada hakikatnya, Masyarakat dan Undang-Undang adalah dua hal yang saling mengikat dan akan saling berkorelasi. Dimana masyarakat memerlukan sebuah Undang-Undang dalam menjalani hidup mereka dalam sebuah negara, sementara Undang-Undang sendiri sasarannya adalah masyarakat demi menciptakan suasana nyaman dan teratur, dan pada akhirnya kembali pada keadilan yang dicita-citakan oleh segenap bangsa.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI