Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “ Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar menurut UUD 1945, mempunyai pengertian yang lebih sempit daripada pengertian hukum dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann hukum dasar mencakup juga hukum dasar yang tidak tertulis.Â
Disamping istilah Undang-Undang Dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi mempunyai pengertian yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar karena pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.Â
Selain hukum dasar yang tertulis yaitu UUD masih terdapat lagi hukum dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan. Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melakukan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, karena adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah sistem pemerintahan dari kabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara bahaya atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi aman kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.Â
Selanjutnya, Kemudian apa manfaatnya, mengapa dan bagaimana cara memahami Undang-Undang Dasar?
Masyarakat sudah tidak bisa mengelak lagi  bahwa Undang-Undang memang memberikan manfaat yang luar biasa bagi peradaban manusia. Dengan adanya Undang-Undang, hak-hak asasi manusia menjadi terjamin, kesejahteraan dan kemakmuran di masyarakat terealisasi, perlindungan terhadap segenap warga negara terkendali, supremasi keadilan berjalan, menjaga norma-norma khas masyarakat agar tetap terpelihara, jalannya pemerintahan menjadi terkendali, serta dengan Undang-Undang, masyarakat Indonesia dapat bersatu dalam kerukunan meskipun dibingkai perbedaan. Dengan hal tersebut, sulit rasanya masyarakat Indonesia dibodohi oleh pemecah belah bangsa atau mereka yang menginginkan Indonesia larut dalam kehancuran.Â
Kemudian mengapa kita harus memahami dan bagaimana memahami Undang-Undang Dasar?Â
Sebagai warga negara, kita memang harus memahami Perundang-undangan yang telah berlaku di negara kita. Masyarakat tidak bisa apa-apa tanpa pemahaman Undang-Undang, mereka tidak bisa menuntut hak mereka sendiri, tidak akan mendapatkan pelayanan dari negara karena ketidakpahaman tersebut. Dalam tindak-tanduk masyarakat sendiri tidak akan lepas dari yang namanya Undang-Undang dan semua tidak bisa mengelak, harus patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang karena Undang-Undang menjadi pengikat masyarakat dalam segala kehidupannya. Agar masyarakat tidak terjebak pada perilaku yang salah dan menyimpang, maka pemahaman terhadap Undang-Undang adalah jawabannya. Tapi di sisi lain, cara memahami Undang-Undang bagi masyarakat dewasa ini seolah menjadi permasalahan serius bagi pemerintah atau lembaga yang punya tanggug jawab atas Undang-Undang tersebut.
Sejatinya, masyarakatlah yang terkean enggan memahami Undang-Undang, padahal dalam keseharian mereka tidak lepas dari yang namanya Undang-Undang. Sekarang zaman sudah era digital, masyarakat sudah bisa melihat dn memahami Undang-Undang lewat media cetak atau media elektronik. Disana pemerintah sudah menyebarluaskan Undang-Undang sejelas-jelasnya, masyarakat tinggal memahami maksud dan tujuan daripada Undang-Undang tersebut. Selain itu, sebenarnya pemerintah memberikan program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yang mana tujuannya juga sama untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait Undang-Undang. Cuma berdasarkan pengamatan, masyarakat masih sedikit partisipasinya terhadap program tersebut, malah didominasi oleh kaum intelektual yang notabene sudah sedikit mengerti terhadap maksud dan tujuan Undang-Undang sendiri. Masyarakat seharusnya harus selalu terlibat dalam kegiatan seperti itu agar pemahaman terhadap Undang-Undang terealisasi dengan baik dan dapat diterima oleh masyarakat sebagai landasan hukum dan perilaku mereka sebagai warga negara.
Lebih dari itu, Undang-Undang Dasar merupakan suatu payung hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga atau organisasi negara. Maka dari itu, Undang-Undang Dasar sangat memiliki peran penting terkait dengan batasan kekuasaan di suatu lembaga negara tersebut. Baik itu lembaga negara (Presiden dan Wapres, DPR, MPR, MK, dll ) atau non-negara (Organisasi Masyarakat), semuanya harus tunduk dan patuh terhadap Undang-undang Dasar sebagai hukum negara Hal ini dianggap penting mengingat realitas yang terjadi pada dewasa ini para penguasa yang dianggap sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Jika lembaga atau organisasi negara tidak diberikan batasan atas otoritasnya, maka tidak bisa dibayangkan bagaimana kecamuk antara penguasa dan masyarakat. Dan hal itu sudah jelas-jelas melanggar kode etik undang-Undang Dasar, karena pada dasarnya Undang-Undang Dasar juga berfungsi sebagai faktor integrasi dimana diharapkan berkat pengaplikasian Undang-Undang yang baik akan mempersatukan  dan memperbaiki bangsa yang kemudian menjadi kesadaran bersama bahwa memahami Undang-Undang adalah suatu keharusan bagi masyarakat. Â