Mohon tunggu...
Wening Yuni
Wening Yuni Mohon Tunggu... -

Mahasiswi Universitas Negeri Jakarta email: weningyuni@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dasar Pemikiran Ki Hajar Dewantara

25 Januari 2016   12:06 Diperbarui: 25 Januari 2016   12:51 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Seluruh tulisannya merupakan garis sejarah kehidupan yang mempergunakan seluruh masa hidupnya untuk berjuang. Bukan semata-mata beberan dan bahasan ilmu, tapi juga petunjuk memperjuangkan gagasan itu. Bukan hanya kupasan tanpa tujuan, bukan ilmu tanpa cita-cita. Tetapi cita-cita yang dikemukakan dengan dilengkapi dan dipersenjatai dengan ilmu.

Bagian terbesar perjuangan KHD terletak di lapangan pendidikan. Itulah sebabnya lahir Surat Keputusan Presiden Nomor 316 tanggal 16 Desember 1659, bahwa hari lahir KHD ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional.

Dalam pendidikan harus senantiasa diingat, bahwa kemerdekaan itu bersifat tiga macam: berdiri sendiri, tidak tergantung pada orang lain, dan dapat mengatur dirinya sendiri. Ketiga hal ini sejalan dengan konsep kedaulatan bangsa yang ideal. Sebab pendidikan merupakan cikal bakal tewujudnya kedaulatan bangsa.

Menurut KHD, pengajaran yang harus diterapkan kepada anak-anak adalah pengajaran nasional.

Dimana pengajaran nasional adalah pengajaran yang selaras dengan penghidupan dan kehidupan bangsa. Agar mendapat kemerdekaan yang luas dalam melaksanakan pengajaran nasional, seharusnyalah kita tidak menerima subsidi dari pemerintah, orang atau badan lain yang dapat mengurangi keluasan kemerdekaan. Kalau kita menerima subsidi, sekalipun dengan diberi kemerdekaan dalam berbagai hal yang termuat dalam ordinasi subsidi, setidaknya kita berhutang budi kepada yang memberi subsidi. Yang demikian itu berat dan dapat membahayakan.

Hal ini didasari pertimbangan bahwa kemerdekaan pengajaran nasional akan dibatasi dan secara perlahan menjadi kembali “terjajah” jika menerima subsidi dari pemerintah kolonial. Pada tahun-tahun perjalanan KHD mendirikan dan mengoperasikan Taman Siswa, Indonesia masih di bawah pendudukan pemerintah kononial Belanda. Seiring dengan berjalannya waktu, penyelenggaraan pengajaran nasional menjadi tanggung jawab negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 UUD 1945 merupakan salah satu bukti nyata hasil dari perjuangan KHD di bidang pendidikan. Adanya tuntutan kepada pemerintah nasional Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsanya. Penyelenggaraan pendidikan dan pemberian subsidi oleh pemerintah kepada lembaga-lembaga pendidikan menjadi satu kewajiban. Ini akan memperkokoh kedaulatan bangsa atas apa yang ditanamkan kepada generasi penerusnya. Selain itu juga untuk menutup kemungkinan adanya dana bantuan dari pihak asing yang berpotensi memangkas kemerdekaan pendidikan dan pengajaran nasional.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun