Diskriminasi, intoleransi, dan intimidasi yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor, Aparat Kepolisian, dan kelompok Ormas terhadap GKI Yasmin, duka kelam kebebasan beragama di negeri ini
westjava27 "Prabowo sudah menyatakan di depan puluhan Pendeta. Ia akan memerintahkan Kapolri untuk membuka GKI Yasmin", itulah pernyataan yang dilontarkan Hashim [1], senin, 2-6-2014, saat berdiskusi di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta (STTJ) [2]. Mengingat Kembali Peristiwa Penutupan GKI Yasmin [3] 12 Maret 2011 Antara pukul 19:00-21:00: Diadakan pertemuan antara perwakilan GKI YAsmin dengan pihak Polda Jabar. Pihak Polda Jabar menyatakan akan menindak tegas setiap pihak yang melakukan penggembokan dan meminta agar pihak GKI Yasmin tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum. Pukul 23:00 WIB: Gerbang GKI Yasmin kembali di gembok oleh Satpol PP dan sejumlah anggota kepolisian. Pihak kepolisian terkesan membiarkan hal itu terjadi, tidak ada tindakan pencegahan dari pihak kepolisian seperti yang dijanjikan. 13 Maret 2011 Sekitar pukul 00:05 WIB: Ratusan anggota kepolisian berada di sekitar GKI Yasmin, mereka memberi ultimatum agar jemaat GKI Yasmin menyingkir dari trotoar gereja, juga menyingkirkan semua kendaraan di daerah tersebut. Saat itu polisi sempat membawa secara paksa seorang jemaat GKI Yasmin yang sengaja bertahan, tindakan polisi dapat di cegah oleh tim kuasa hukum karena yang dilakukan pihak kepolisian tidak memiliki alasan kuat dan tidak dibekali surat penangkapan. Pukul 01.00-08.30 WIB: Jemaat yang berjumlah sekitar 15 orang tetap bertahan di sebagian trotoar dengan menggelar tikar. 04:30-05:30 WIB: Area parkir Radar Bogor digunakan pihak kepolisian untuk melipat-gandakan kekuatan. 06.30 WIB: Kapolsekta Bogor Barat, sebagai komandan dilapangan memimpin pasukan Brimob bersenjata lengkap untuk membubarkan jemaat GKI Yasmin yang masih bertahan di trotoar. 07.00 WIB: Dengan mengerahkan enam truk brikade mobil bersenjata lengkap dan kendaraan barakuda, polisi berhasil memblokir jalan K.H. Abdulah Bin Nuh sepanjang 500 meter. 07.30 WIB: Demonstran yang menentang berdirinya GKI Yasmin melakukan unjuk rasa. 08.30 WIB: Akhirnya jemaat GKI Yasmin harus beribadah singkat di rumah salah seorang jemaat dekat gereja. Pernyataan Human Rights Watch atas penyegelan GKI Yasmin [4] Kekisruhan rumah ibadah Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin masuk dalam laporan dunia yang dikeluarkan Human Rights Watch tahun 2012. Laporan yang diberi nama "Human Rights Watch World Report 2012, Events of 2011", halaman 337, alinea 2 dan 3, dikeluarkan dan disebarluaskan secara mendunia oleh Human Rights Watch. "In January the Supreme Court ordered the reopening of a Presbyterian church known locally as GKI Yasmin, overturning the Bogor administration’s ruling which had revoked the church’s building permit. However, Bogor Mayor Diani Budiarto refused to comply. Government ministers offered the church “relocation.” In October an Islamist organization began to harass churchgoers who were holding Sunday services on a sidewalk outside the sealed church." "Senior government officials—including Minister of Religious Affairs Suryadharma Ali, Home Affairs Minister Gamawan Fauzi, and Minister of Human Rights and Law Patrialis Akbar—continued to justify restrictions on religious freedom in the name of public order." "Pada Januari Mahkamah Agung memerintahkan untuk membuka kembali sebuah gerejaPresbyterian yang secara lokal dikenal sebagai GKI Yasmin, membatalkan keputusan pemerintah Bogor yang mencabut surat izin mendirikan bangunan gereja tersebut. Namun, Walikota Bogor Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan. Pejabat pemerintahan menawarkan "merelokasi" gereja. Pada Oktober sebuah organisasi Islam mulai melakukan kekerasan pada umat yang beribadah di hari Minggu di tepi jalan gereja yang ditutup." "Pejabat tinggi pemerintahan senior—termasuk Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar— terus menegaskan pembatasan kebebasan beragama atas nama ketertiban umum." Apakah dengan menjadi Presiden dapat menjamin kehidupan kebebasan beragama Seperti dikemukakan di atas, tentang pernyataan Prabowo bila terpilih menjadi Presiden, maka kasus yang menimpa GKI Yasmin akan diselesaikan dengan cara membuka segel. Artinya Jemaat GKI Yasmin dapat kembali beribadah dan memperoleh kebebasan dalam menjalankan ibadahnya. Bila memang benar apa yang dijaminkan oleh Prabowo ini (mungkin) akan menjadi sejarah besar bangsa Indonesia, terlebih dari itu, apakah Prabowo sanggup menghadapi para ormas yang memiliki pandangan berlawanan dengan pernyataan Prabowo. Kalau pun Prabowo dalam pemilihan presiden nanti ternyata dapat dikalahkan oleh pesaingnya Jokowi-JK, jemaat GKI Yasmin dan seluruh kaum minoritas di negeri ini akan melontarkan pertannyaan yang sama, yaitu Apakah mereka sanggup menjamin kemerdekaan beribadah dan beragama di negara ini? Atau sejarah kembali akan menuliskan "Minoritas...nasibmu sudah ditakdirkan seperti itu di negara ini, terima saja" Sumber: Gambar, penelusuran Google di akses 03-06-2014, pukul 08:50 WIB [1] Hashim bernama lengkap DR.(HC) Hashim S. Djojohadikusumo merupakan Ketua Dewan Pembina KIRA Masa bakti 2011-2016. Hashim sendiri adalah adik kandung dari Prabowo. KIRA atau Kristen Indonesia Raya adalah salah satu sayap organisasi di bawah Partai Gerinda. (Lihat di sini tentang KIRA) [2] tribunnews.com di akses 03-06-2014, pukul 08:15 WIB [3] kompas.com di akses 03-06-2014, pukul 10:06 WIB [4] wikipedia.org di akses 03-06-2014, pukul 10:44 WIB
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H