Mohon tunggu...
wesrion tumangger
wesrion tumangger Mohon Tunggu... -

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bupati Pakpak Barat Serahkan LKPD Kabupaten Pakpak Barat 2014

29 Maret 2015   18:58 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:50 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BUPATI PAKPAK BHARAT SERAHKAN LKPD KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2014

PAKPAK BHARAT URUTAN KE SEBELAS

“Tidak perlu terburu-buru menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD; red), karena yang diutamakan adalah kualitas laporan bukan kecepatan menyerahkan”, ungkap Ka. Perwakilan BPK Sumatera Utara Erwin, SH, M.Hum kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, MBA saat penyerahan LKPD Kabupaten Pakpak Bharat di ruang kerja Ka. Perwakilan BPK, Kamis siang (26/03).
“Saya juga berfikiran yang sama dengan Bapak Kepala Perwakilan BPK, karena kelengkapan laporan itu sangat penting, dan untuk penyerahan laporan itu sendiri, selama masih dalam batas waktu yang ditentukan, saya fikir juga tidak masalah”, sahut Bupati yang dalam penyerahan tersebut didampingi oleh Ka. Dippekade, Benar Baik Sembiring dan Inspektur Kabupaten, Budianto Pinem, beserta jajarannya.
Ditambahkan oleh Ka. Perwakilan BPK bahwa ada yang sudah menyerahkan laporan terlebih dahulu, tetapi laporan tersebut dengan kualitas tidak memadai karena banyak data yang tidak lengkap. “Ini sebenarnya akan merugikan institusi tersebut”, terangnya.
Bupati juga menyatakan terima kasihnya karena penerimaan dari pihak BPK yang sangat bersahabat dalam penyerahan laporan selama ini. “Dengan hubungan yang baik ini, niscaya kinerja kami akan termotivasi untuk berbuat yang lebih baik lagi”, sebut Bupati yang Kabupatennya pada tahun lalu meraih opini WTP murni dari BPK.
Saat dikonfirmasi, Ka. Dippekade menjelaskan bahwa penyerahan LKPD ini dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD harus disampaikan kepada BPK. “Berdasarkan ketentuan juga bahwa penyerahan LKPD itu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang biasanya paling lambat jatuh pada setiap tanggal 31 Maret, dan berdasarkan catatan dari pihak BPK kita adalah Pemerintah Daerah yang ke-11 di Sumatera Utara menyerahkan laporan ini”, pungkas Benar Baik Sembiring.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun