Mohon tunggu...
Rasyid Wertb
Rasyid Wertb Mohon Tunggu... -

Jur. Pend Dokter UNS 2006

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aparatur Sipil Negara, Pengkajian Pelaksanaan Remunerasi

7 Juni 2015   02:49 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:19 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maaf sebelumnya, tulisan ini khusus saya tujukan bagi teman-teman sejawat saya di profesi kedokteran dalam berbagai bidang, maupun individu profesi yang terkait langsung dengan masalah REMUNERASI dan  kaitannya dengan JASA MEDIS.

Saya menulis tulisan ini berawal dari rasa ketidaksetujuan dan rasa ingin tahu , jikalau ada yang punya kasus serupa ditempat kerja masing-masing, mengenai masalah pemberian remunerasi(ditempat saya disebut performa).
Di instansi Negri tempat saya bekerja, ada ketentuan yaitu bagi seorang dokter ataupun paramedis yang menerima performa/remuneraai, maka jasa medisnya ditiadakan dengan alasan remunerasi ada untuk  menggantikan jasa medis. Bila dipaksakan, Remunerasi dan Jasa Medis dilaksanakan bersama-sama bisa dipermasalahkan secara hukum, sebab indikator penilaiannya antara jasa medis dan remunerasi adalah sama.

Pihak PemKot tempat saya bekerja juga berdalih dengan menyamakan kasus guru di kota saya dengan kasus kami para tenaga kesehatan. Yang mana seorang guru di sini yang mendapatkan remunerasi hanyalah guru yang tidak/belum mendapatkan sertifikasi.
Selain alasan diatas,masih banyak alasan hukum dan politis yang saya sebagai seorang tenaga kesehatan tidak terlalu mengerti sehingga sulit untuk menjelaskannya di artikel ini.

dibenarkankah pelaksanaan program remunerasi seperti diatas, bukankah remunerasi dan jasa medis dua hal yang berbeda, mempunyai dasar hukum dan indikator penilaiannya pun sangatlah berbeda. Sehinga saya berharap ada komentar saran atau bahkan solusi dalam masalah ini dari para pembaca sekalian.

Sebagai lampiran, saya sertakan Kata Pengantar Acuan tarif Jasa Dokter dan Sambutan Dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia yang dikeluarkan bulan Oktober 2013.

Bontang 28 mei 2015

ttd

dr. Rasyid

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun