4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara. [3]
Jika orang asing telah memenuhi syarat-syarat di atas, maka orang asing tersebut berhak menjadi warga negara Indonesia. Inilah yang dinamakan naturalisasi. Contoh yang paling jelas adalah Cristian Gonzales yang merupaka pemain Indonesia yang berasal dari Uruguay. Beliau adalah jelas contoh nyata pemain naturalisasi yang meskipun tidak memiliki darah Indonesia dan tidak lahir di Indonesia, tapi tetap bisa menjadi warga negara Indonesia
Namun, tetap kita harus paham bahwa kita tidak boleh mengatakan bahwa Cristian Gonzales bukanlah orang Indonesia asli. Dia harus dianggap dan diperlakukan selayaknya orang Indonesia asli karena dia sudah memenuhi syarat untuk menjadi warga negara Indonesia.
KESIMPULAN
Baik pemain diaspora maupun pemain naturalisasi adalah warga negara Indonesia asli dan bukan warga kelas dua. Mereka membayar pajak sama seperti kita dan sama sekali tidak dibedakan kewajiban mereka dan juga kewajiban kita. Indonesia bukanlah sebuah suku, tapi sebuah negara yang terdiri dari berbagai macam suku dan bangsa, termasuk bangsa lain boleh juga jadi warga negara Indonesia sehingga jika kita masih terus terjebak di pemahaman primordial yang keliru tentang sebuah negara, maka kita akan kesulitan maju dan menyongsong masa depan.
Sukses terus persepakbolaan Indonesia!!
Catatan Kaki:
1. Rika Pangesti. "Ius Sanguinis dan Ius Soli, Indonesia Pakai Asas yang Mana?". Detik. 13 Desember 2021. Diakses 11 Oktober 2024.