Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengetahui Regulasi Terkait Desakan Mundurnya Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI

19 Oktober 2022   18:19 Diperbarui: 19 Oktober 2022   18:24 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Profil Facebook PSSI

Bermula pada tanggal 01 Oktober 2022 kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya dimana hasil pertandingan tersebut Arema FC mengalami kekalahan dengan skor 2-3 dari Persebaya Surabaya. Kerusuhan tersebut memakan korban 130 orang meninggal dunia.

Kerusuhan yang terjadi yang memakan korban hingga 130 orang meninggal dunia, tentu tidak terlepas dari adanya penyebab-penyebab dan dugaan kelalaian-kelalaian dari berbagai aspek dalam pertandingan tersebut, tentu yang berwenang dalam mengkordinir aspek-aspek dalam pertandingan ini adalah salah satunya PSSI sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Statuta PSSI Edisi 2019 yang menyebutkan sebagai berikut :

"Nama dari Organisasi ini adalah PSSI yang didirikan di Yogyakarta pada tanggal 19 April 1930. Merupakan satu-satunya Organisasi Sepak Bola yang bersifat Nasional dan berwenang untuk mengatur, mengurus serta menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepak bola di Indonesia yang sesuai dengan FIFA, AFC dan AFF."

Maka atas dugaan kelalaian ini banyak pihak yang mendesak Ketua Umum PSSI saat ini yaitu Iwan Bule untuk mundur dari jabatannya, bahkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk Pemerintah untuk tragedi kerusuhan Kanjuruhan ini memberikan rekomendasi supaya Ketua Umum PSSI Iwan Bule mundur dari posisinya sebagai pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang memilukan tersebut.

Lantas bagaimana regulasi terkait dengan adanya desakan mundurnya Ketua Umum PSSI?

Bahwa dalam Pasal 34 Statuta PSSI Edisi 2019 dikenal dengan adanya Kongres Luar Biasa yaitu sebagai berikut :

  • Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
  • Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.  
  • Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
  • Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
  • Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.

Bahwa dengan adanya regulasi tersebut, Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat yang mana salah satu kewenangan dalam Kongres adalah memilih Ketua Umum, Wakil Ketua Umum dan Anggota dari Komite Eksekutif sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Statuta PSSI Edisi 2019 tentunya dengan 50 % anggota PSSI yang terdiri dari Klub, Asosias Provinsi PSSI, Asosiasi Klub Sepak Bola Wanita, Federasi Futsal Indonesia, Asosiasi Wasit, Asosiasi Pemain, dan Asosiasi Pelatih. Atau 2/3 dari delegasi yang mewakili anggota PSSI yaitu yang terdiri dari :

  • Masing-masing dari 18 (delapan belas) Klub peserta Liga 1 dari musim terdahulu sebelum Kongres PSSI dilaksanakan, 1 (satu) suara per delegasi;
  • Masing-masing dari 16 (enam belas) Klub peringkat teratas dalam Liga 2 berdasarkan hasil kompetisi dari musim terdahulu sebelum Kongres PSSI dilaksanakan, 1 (satu) suara per delegasi;
  • Masing-masing dari 16 (enam belas) Klub peringkat teratas dalam Liga 3 berdasarkan hasil kompetisi dari musim terdahulu sebelum Kongres PSSI dilaksanakan, 1 (satu) suara per delegasi;
  • Masing-masing dari 34 (tiga puluh empat) Asosiasi Provinsi PSSI, 1 (satu) suara per delegasi;
  • 1 (satu) delegasi yang memiliki hak suara sebagai perwakilan dari Federasi Futsal Indonesia;
  • 1 (satu) delegasi yang memiliki hak suara sebagai perwakilan dari Asosiasi Wasit;
  • 1 (satu) delegasi yang memiliki hak suara sebagai perwakilan dari Asosiasi Pelatih;
  • 1 (satu) delegasi yang memiliki hak suara sebagai perwakilan dari Asosiasi Sepak bola Wanita.

Dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Komite Eksekutif untuk diadakannya Kongres Luar Biasa.

 

Penulis :Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun