Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menyoal Usul Restorative Justice dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

29 September 2022   18:13 Diperbarui: 29 September 2022   18:18 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) atas dua calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Johanis Tanak dan I Nyoman Wara yang digelar pada hari Rabu (28/09/2022).

Bahwa dalam fit and proper test ini salah satu capim KPK yaitu Johanis Tanak mengusulkan penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai restorative justice ini.

Bahwa restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Bahwa dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum menegaskan bahwa konsep restorative justice diterapkan dalam tindak pidana sebagai berikut :

  • Restorative Justice Tindak Pidana Ringan;
  • Restorative Justice Pada Perkara Anak;
  • Restorative Justice Pada Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum; dan
  • Restorative Justice Pada Perkara Narkotika

yang pada intinya hanya menerapkan konsep restorative justice dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp2,5 juta.

Bahwa dalam Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga tidak mengenal adanya konsep restorative justice, bahkan dalam Pasal 4 dipertegas juga yang menyatakan :

"pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3"

Demikian aturan mengenai konsep restorative justice dalam perkara tindak pidana, menyangkut usulan penerapannya dalam perkara tindak pidana korupsi.

Wenro Haloho, S.H. (Praktisi Hukum)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun