Mohon tunggu...
Wenro Haloho. S.H.
Wenro Haloho. S.H. Mohon Tunggu... Pengacara - #PemerhatiBangsa

PRAKTISI HUKUM

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perubahan AD/ART Parpol Tidak Dapat Diubah Tanpa Keputusan KLB

6 Maret 2021   16:45 Diperbarui: 6 Maret 2021   16:52 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 (UU 2/2008) Tetang Partai Politik sebenarnya tidak menekankan keharusan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu melalui hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik atau biasa disebut Kongres Luar Biasa (KLB).

Pengaturan hal tersebut tepatnya di Pasal 5 UU 2/2008 yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut. 

(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.

Jadi dalam UU 2/2008 ini sebenarnya tidak ada kewajiban perubahan AD/ART Parpol dilakukan berdasarkan KLB, tetapi yang menjadi menarik ketika UU 2/2008 ini terdapat beberapa Pasal yang harus diubah yaitu salah satunya Pasal yang mengatur tentang perubahan AD/ART ini.

Adapun beberapa ketentuan -- ketentuan perubahan di UU 2/2008 diubah kedalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU 2/2011 -- UU 2/2008).

Lalu bagaimana perubahan AD/ART yang diatur dalam UU 2/2011 -- UU 2/2008 ini, didalam perubahan ini yaitu di Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut :

(1) AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan Partai Politik.

(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.

(3) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut. 

(4) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun