Pembatasan adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang. Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Artinya yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan moda transportasi
Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
Sejujurnya saya bukan sosiolog, Namun sebagai seorang pengajar yang memiliki sedikit naluri “meneliti” dan juga tentunya kebiasaan mencermati sesuatu fenomena, saya menemukan banyak fenomena yang berpotensi bertabrakan dengan arturan pembatasan tersebut. Jika dicermati berbagai hal yang dibatasi selama PSBB tersebut, tentunya itu bukan hal yang mudah untuk dipatuhi begitu saja oleh masyarakat. Apalagi bagi masyarakat yang memiliki kecenderungan masih “awam” dan minim pemahaman yang benar tentang bahaya Covid-19 ini.
Sebut saja misalnya pembatasan kegiatan keagamaan maupun pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Dari pengalaman saya mengamati berbagai aktifitas sosial selama masa pandemi ini, seringkali masih terlihat berbagai kegiatan sosial yang dilakukan oleh masyarakat ditengah suasana pandemi ini. Sebuah contoh, adanya masyarakat yang bersikukuh mengadakan gelaran acara takziah pasca meninggalnya anggota keluarga. Belum lagi susahnya meninggalkan kegiatan yang sifatnya sosial maupun keagamaan lainnya..
Belum lagi contoh-contoh perilaku lainnya ditengah masyarakat yang cenderung mengabaikan himbauan dan aturan terkait pencegahan penularan Covid-19 ini. Sebut saja misalnya, masih ada sebagian masyarakat yang enggan menggunakan masker, tidak mau menjaga jarak (physical distancing), dan lain sebagainya yang jelas tidak sesuai dengan himbauan pencegahan Covid-19. Bahkan keengganan tersebut disertai berbagai alasan yang seringkali tidak logis dilontarkan ditengah suasana pandemi ini.