Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Mengurus Pajak untuk Perusahaan Pemasaran Digital

10 Januari 2025   18:16 Diperbarui: 10 Januari 2025   18:16 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://medium.com/@smrkonsultan869/cara-mengurus-pajak-untuk-perusahaan-pemasaran-digital-b3876c17849c 

Cara Mengurus Pajak untuk Perusahaan Pemasaran Digital

Perusahaan pemasaran digital di Indonesia mengalami perkembangan pesat seiring dengan transformasi digital di berbagai sektor. Sebagai entitas bisnis, perusahaan ini memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipahami dan dikelola secara tepat agar tetap mematuhi peraturan.

1. Jenis Pajak yang Berlaku untuk Perusahaan Pemasaran Digital

Sebagai perusahaan jasa, pemasaran digital menghadirkan sejumlah jenis pajak, yaitu:

a. Pajak Penghasilan (PPh)

  • PPh Pasal 21:
     Pajak atas penghasilan karyawan seperti gaji, tunjangan, dan bonus. Perusahaan wajib memotong, melaporkan, dan menyetorkannya ke negara.
  • PPh Pasal 23:
     Pajak yang dikenakan atas pembayaran jasa, termasuk pembayaran kepada freelancer atau vendor pihak ketiga.
  • PPh Pasal 25/29:
     Pajak yang dihitung berdasarkan laba bersih perusahaan, akuntansi secara berkala (angsuran) dan dilaporkan tahunan.
  • PPh Final (0,5%):
     Berlaku untuk perusahaan dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun, sesuai kebijakan UMKM .

B. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Tarif PPN 11% berlaku untuk jasa pemasaran digital, terutama bagi perusahaan yang menghasilkan pendapatan Rp4,8 miliar per tahun.
  • Jasa tertentu seperti pengelolaan iklan untuk proyek pemerintah atau lembaga sosial mungkin menerima PPN.

c. Pajak Daerah

  • Pajak Reklame:
     Dikenakan jika perusahaan menggunakan media promosi fisik seperti billboard atau baliho.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
     Berlaku untuk kantor atau properti milik perusahaan.

2. Tantangan dalam Mengelola Pajak Perusahaan Pemasaran Digital

a. Pendapatan yang Beragam

Pendapatan dari jasa seperti pembuatan konten, pengelolaan media sosial, hingga konsultasi strategi pemasaran sering kali memiliki pengelompokan pajak yang berbeda-beda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun