Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Money

Panduan Pajak Penghasilan dan PPN untuk Bisnis Restoran

23 Oktober 2024   15:19 Diperbarui: 23 Oktober 2024   15:20 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
vhttps://www.smrkonsultan.com/panduan-pajak-restoran 

Mengelola pajak bagi bisnis restoran adalah salah satu aspek penting dalam menjaga bisnis restoran. Dua komponen pajak yang harus diperhatikan oleh pemilik restoran adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan ini dapat membantu bisnis berjalan lancar, menghindari sanksi hukum, dan memaksimalkan efisiensi perpajakan.

1. Pajak Penghasilan (PPh) untuk Restoran

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas laba atau keuntungan yang diperoleh restoran. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penghitungan PPh:

  • PPh Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Final : UMKM dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet bruto. Banyak restoran skala kecil hingga menengah memilih opsi ini karena lebih sederhana.

  • PPh Badan atau PPh Pasal 25/29 : Jika restoran beromzet di atas Rp4,8 miliar, maka perhitungan PPh didasarkan pada laba bersih yang dikenakan tarif progresif PPh Badan sebesar 22%. Restoran harus membuat pembukuan lengkap untuk menghitung penghasilan bersih setelah dikurangi biaya operasional, gaji karyawan, dan lainnya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Restoran

PPN adalah pajak yang dikenakan atas barang dan jasa yang dijual oleh restoran. Namun, tidak semua restoran wajib memungut PPN. Berikut beberapa ketentuannya:

  • Kewajiban PPN : Restoran yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar per tahun wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN sebesar 11% dari harga makanan dan minuman yang dijual.

  • Pengecualian PPN : Restoran kecil dengan omzet di bawah batas PKP tidak wajib memungut PPN, meskipun tetap harus melaporkan pajak penghasilannya.

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/cara-mengurus-pajak-royalti 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun