Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Panduan Lengkap Perhitungan PPh untuk Wajib Pajak Pribadi

1 Oktober 2024   12:52 Diperbarui: 1 Oktober 2024   12:55 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Contoh:PKP yang dihitung adalah Rp 72.500.000, maka perhitungannya adalah:

  • PKP hingga Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%:
    Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000
  • Sisa PKP Rp 12.500.000 dikenakan tarif 15%:
    Rp 12.500.000 x 15% = Rp 1.875.000

Total PPh yang harus dibayar: Rp 3.000.000 + Rp 1.875.000 = Rp 4.875.000

5. Pajak yang Sudah Dibayarkan (Kredit Pajak)

Jika Wajib Pajak sudah membayar pajak melalui sistem pemotongan pajak oleh perusahaan (misalnya, melalui PPh Pasal 21), jumlah ini dapat dijadikan kredit pajak yang mengurangi jumlah PPh terutang. Jika jumlah pajak yang dibayar melebihi jumlah pajak yang terutang, Wajib Pajak berhak mendapatkan pengembalian pajak (restitusi).

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-23-panduan-lengkap 

6. Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan

Setelah menghitung PPh terutang, langkah terakhir adalah melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi. SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

7. Contoh Kasus Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi

Mari kita lihat contoh lengkap perhitungan PPh Orang Pribadi:

Contoh Kasus:Pak Andi bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta dengan gaji bulanan Rp 15.000.000 dan menerima bonus tahunan sebesar Rp 30.000.000. Pak Andi sudah menikah dan memiliki satu anak.

Langkah-langkah perhitungan:

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun