Contoh:PKP yang dihitung adalah Rp 72.500.000, maka perhitungannya adalah:
- PKP hingga Rp 60.000.000 dikenakan tarif 5%:
Rp 60.000.000 x 5% = Rp 3.000.000 - Sisa PKP Rp 12.500.000 dikenakan tarif 15%:
Rp 12.500.000 x 15% = Rp 1.875.000
Total PPh yang harus dibayar: Rp 3.000.000 + Rp 1.875.000 = Rp 4.875.000
5. Pajak yang Sudah Dibayarkan (Kredit Pajak)
Jika Wajib Pajak sudah membayar pajak melalui sistem pemotongan pajak oleh perusahaan (misalnya, melalui PPh Pasal 21), jumlah ini dapat dijadikan kredit pajak yang mengurangi jumlah PPh terutang. Jika jumlah pajak yang dibayar melebihi jumlah pajak yang terutang, Wajib Pajak berhak mendapatkan pengembalian pajak (restitusi).
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-23-panduan-lengkapÂ
6. Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan
Setelah menghitung PPh terutang, langkah terakhir adalah melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi. SPT Tahunan harus dilaporkan setiap tahun paling lambat pada tanggal 31 Maret untuk tahun pajak sebelumnya. Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
7. Contoh Kasus Perhitungan Pajak Penghasilan Pribadi
Mari kita lihat contoh lengkap perhitungan PPh Orang Pribadi:
Contoh Kasus:Pak Andi bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta dengan gaji bulanan Rp 15.000.000 dan menerima bonus tahunan sebesar Rp 30.000.000. Pak Andi sudah menikah dan memiliki satu anak.
Langkah-langkah perhitungan: