Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbedaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

26 September 2024   22:14 Diperbarui: 26 September 2024   22:18 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam sistem keuangan negara, pajak dan retribusi merupakan instrumen penting untuk mengumpulkan pendapatan. Khususnya di tingkat daerah, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Meskipun keduanya merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan antara pajak daerah dan retribusi daerah.

Pengertian Pajak Daerah

Pajak daerah adalah iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah daerah kepada wajib pajak tanpa adanya imbalan secara langsung dan seimbang. Pajak daerah bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pembangunan.

Ciri-ciri Pajak Daerah:

  • Wajib: Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat objek pajak wajib membayar pajak daerah.
  • Tidak ada imbalan langsung: Pembayaran pajak tidak langsung mendapat imbalan berupa barang atau jasa tertentu dari pemerintah.
  • Berdasarkan undang-undang: Pajak daerah diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Untuk kepentingan umum: Pendapatan dari pajak daerah digunakan untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Contoh Pajak Daerah:

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/panduan-pajak-perusahaan-manufaktur 

Pengertian Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.   

Ciri-ciri Retribusi Daerah:   

  • Imbalan langsung: Pembayaran retribusi mendapatkan imbalan langsung berupa jasa atau izin tertentu dari pemerintah daerah.
  • Berdasarkan perjanjian: Retribusi didasarkan pada perjanjian antara pembayar retribusi dengan pemerintah daerah.
  • Untuk kepentingan khusus: Pendapatan dari retribusi digunakan untuk membiayai jasa atau fasilitas yang diberikan kepada pembayar retribusi.

Contoh Retribusi Daerah:

  • Retribusi pelayanan persampahan
  • Retribusi izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Retribusi parkir
  • Retribusi penggunaan air permukaan
  • Retribusi daerah lainnya yang ditetapkan oleh peraturan daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun