Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah mekanisme angsuran pajak yang harus dibayar setiap bulan oleh Wajib Pajak sebagai upaya untuk meringankan beban pembayaran pajak pada akhir tahun. Pembayaran ini merupakan bagian dari total Pajak Penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak dan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak.
1. Apa itu PPh Pasal 25?
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak bulanan yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan yang terutang pada tahun sebelumnya. Tujuan dari PPh Pasal 25 adalah untuk mempermudah Wajib Pajak dalam mengatur arus kas pajaknya agar tidak terbebani dengan pembayaran besar pada akhir tahun.
2. Siapa yang Wajib Membayar PPh Pasal 25?
Semua Wajib Pajak, baik orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha maupun badan usaha, diwajibkan untuk membayar PPh Pasal 25. Pembayaran ini dilakukan oleh Wajib Pajak yang sudah memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, serta telah melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh pada tahun sebelumnya .
3. Cara Menghitung PPh Pasal 25
Untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25, Anda perlu memperhitungkan besaran pajak terutang pada SPT Tahunan sebelumnya, dikurangi dengan kredit pajak yang telah dibayar. Rumus dasar yang digunakan adalah sebagai berikut:
Contoh:
- PPh terutang tahun sebelumnya: Rp120.000.000
- Kredit pajak yang sudah dibayarkan: Rp30.000.000
- Angsuran PPh bulanan Pasal 25 = (120.000.000 - 30.000.000) / 12 = Rp7.500.000
Angsuran sebesar Rp7.500.000 ini harus mampu melayani setiap bulan pada tahun berjalan.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pajak-penghasilan-pasal-23-panduan-lengkapÂ