Pengelolaan pajak penghasilan (PPh) untuk individu dan badan usaha merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Meskipun keduanya berada di bawah payung yang sama, yaitu pajak penghasilan, terdapat perbedaan signifikan dalam aturan, tarif, dan kewajiban perpajakan yang berlaku untuk masing-masing.
1. Definisi PPh Individu dan Badan Usaha
-
PPh Individu (PPh Orang Pribadi): Pajak penghasilan yang dikenakan atas pendapatan seseorang secara pribadi. Sumber pendapatan dapat berupa gaji, honorarium, keuntungan dari usaha, bunga, dividen, royalti, dan lain-lain. Orang pribadi adalah subjek pajak yang memiliki kewajiban perpajakan atas pendapatannya.
PPh Badan Usaha: Pajak penghasilan yang dikenakan atas keuntungan atau laba bersih yang diperoleh oleh badan usaha atau entitas bisnis. Badan usaha di sini termasuk perusahaan swasta, BUMN, koperasi, yayasan, firma, dan organisasi lain yang berorientasi bisnis.
2. Objek Pajak
Individu: Objek pajak untuk individu mencakup seluruh penghasilan baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan sumber lain seperti bunga deposito dan investasi.
Badan Usaha: Objek pajak bagi badan usaha adalah seluruh penghasilan atau laba yang diperoleh dari kegiatan usaha atau investasi. Pajak ini diterapkan pada pendapatan bersih setelah dikurangi beban dan biaya yang terkait dengan operasional perusahaan.
3. Tarif Pajak
PPh Individu: Tarif pajak penghasilan untuk individu di Indonesia adalah progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi tarif pajaknya. Tarif berkisar dari 5% hingga 35%, dengan beberapa lapisan penghasilan yang dikenakan tarif yang berbeda. Misalnya:
- 5% untuk penghasilan tahunan hingga Rp 60 juta,
- 30% untuk penghasilan tahunan di atas Rp 500 juta, dan
- 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.
PPh Badan Usaha: Tarif pajak penghasilan badan usaha di Indonesia adalah flat, yaitu sebesar 22% dari laba bersih. Untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang memiliki omset di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, mereka mendapatkan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omset bruto.
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/menghindari-kesalahan-umum-pelaporan-pajakÂ
4. Perhitungan dan Pengurangan Pajak
Individu: Untuk individu, terdapat beberapa pengurangan (deductions) dalam perhitungan pajak, seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), biaya pensiun, asuransi kesehatan, serta sumbangan amal atau zakat yang dapat dikurangkan.
Badan Usaha: Badan usaha dapat mengklaim berbagai pengurangan dalam perhitungan pajak, termasuk biaya operasional, penyusutan aset, gaji karyawan, dan bunga pinjaman. Pengurangan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan investasi dalam bisnis mereka.
5. Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Individu: Setiap individu yang memiliki kewajiban pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan dikreditkan untuk melunasi kewajiban pajak tahunan.
Badan Usaha: Perusahaan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum tanggal 30 April setiap tahun. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pembayaran angsuran pajak bulanan (PPh Pasal 25) berdasarkan estimasi pajak tahunan.
6. Sanksi dan Kepatuhan
Individu: Keterlambatan dalam pelaporan atau pembayaran pajak penghasilan pribadi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Besar denda yang dikenakan adalah Rp 100.000 untuk keterlambatan pelaporan.
Badan Usaha: Sanksi bagi badan usaha jauh lebih besar, termasuk denda yang lebih tinggi serta risiko audit yang lebih ketat. Keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran pajak dapat menyebabkan denda hingga 2% per bulan dari pajak yang terutang.
7. Penerapan Insentif Pajak
Individu: Individu biasanya tidak memiliki banyak opsi untuk mendapatkan insentif pajak, kecuali pengurangan dasar seperti zakat atau sumbangan yang diakui oleh pemerintah.
Badan Usaha: Perusahaan memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan insentif pajak, terutama jika mereka beroperasi di sektor-sektor tertentu atau melakukan investasi di daerah tertentu. Misalnya, perusahaan yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) bisa mendapatkan pengurangan pajak.
Kesimpulan
Perbedaan utama antara pajak penghasilan untuk individu dan badan usaha terletak pada objek pajak, tarif, serta pengurangan yang dapat diklaim. Individu dikenakan tarif progresif berdasarkan tingkat pendapatan, sementara badan usaha dikenakan tarif flat atas laba bersihnya. Memahami perbedaan ini sangat penting agar wajib pajak baik individu maupun badan usaha dapat mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan memanfaatkan insentif yang tersedia untuk mengurangi beban pajak secara legal.
sumber: https://www.smrkonsultan.com/perbedaan-pajak-penghasilan-pribadi-dan-badan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H