Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/menghindari-kesalahan-umum-pelaporan-pajakÂ
4. Perhitungan dan Pengurangan Pajak
Individu: Untuk individu, terdapat beberapa pengurangan (deductions) dalam perhitungan pajak, seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP), biaya pensiun, asuransi kesehatan, serta sumbangan amal atau zakat yang dapat dikurangkan.
-
Badan Usaha: Badan usaha dapat mengklaim berbagai pengurangan dalam perhitungan pajak, termasuk biaya operasional, penyusutan aset, gaji karyawan, dan bunga pinjaman. Pengurangan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan investasi dalam bisnis mereka.
5. Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Individu: Setiap individu yang memiliki kewajiban pajak diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan dikreditkan untuk melunasi kewajiban pajak tahunan.
Badan Usaha: Perusahaan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan sebelum tanggal 30 April setiap tahun. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pembayaran angsuran pajak bulanan (PPh Pasal 25) berdasarkan estimasi pajak tahunan.
6. Sanksi dan Kepatuhan
Individu: Keterlambatan dalam pelaporan atau pembayaran pajak penghasilan pribadi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga. Besar denda yang dikenakan adalah Rp 100.000 untuk keterlambatan pelaporan.
Badan Usaha: Sanksi bagi badan usaha jauh lebih besar, termasuk denda yang lebih tinggi serta risiko audit yang lebih ketat. Keterlambatan atau pelanggaran dalam pembayaran pajak dapat menyebabkan denda hingga 2% per bulan dari pajak yang terutang.
7. Penerapan Insentif Pajak