Pada tahun 2024, terdapat perubahan pada beberapa lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu dan badan usaha. Salah satu fokus utama adalah penyesuaian tarif progresif yang mempengaruhi kelompok penghasilan tinggi serta beberapa insentif untuk kelompok penghasilan rendah dan menengah. Adapun rinciannya:
- PPh Orang Pribadi: Tarif untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar akan dinaikkan untuk meningkatkan pendapatan negara, sementara tarif bagi penghasilan rendah dan menengah akan tetap atau sedikit disesuaikan.
- PPh Badan: Penyesuaian tarif untuk perusahaan juga direncanakan, termasuk tarif lebih rendah bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
2. Perubahan Prosedur Pelaporan dan Pembayaran Pajak
Mulai tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan beberapa perubahan prosedural untuk mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem perpajakan elektronik, seperti e-Filing dan e-Billing, terus diperluas penggunaannya. Beberapa perubahan penting yang perlu diperhatikan:
- E-Filing dan E-Billing Wajib untuk Semua Wajib Pajak: Semua wajib pajak, baik individu maupun badan, diwajibkan menggunakan sistem e-Filing dan e-Billing untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Penggunaan manual akan secara bertahap dihilangkan.
- Penyederhanaan Formulir SPT: Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan akan disederhanakan, terutama bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan menengah ke bawah, untuk mempermudah proses pelaporan.
3. Insentif Pajak Baru untuk UMKM dan Startups
Tahun 2024 juga menghadirkan sejumlah insentif pajak baru yang dirancang untuk mendukung sektor usaha kecil, menengah, dan startup teknologi. Ini termasuk:
- Potongan Pajak untuk Investasi dalam Teknologi Hijau: Bagi perusahaan yang berinvestasi dalam teknologi ramah lingkungan atau energi terbarukan, tersedia potongan pajak yang signifikan.
- Pengurangan Tarif PPh untuk UMKM: Perusahaan dengan omset di bawah Rp 4,8 miliar akan mendapatkan pengurangan tarif Pajak Penghasilan yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Â
Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/pentingnya-konsistensi-pelaporan-pajak
4. Pembaruan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ada beberapa penyesuaian terkait barang dan jasa tertentu yang menjadi objek PPN. Pemerintah Indonesia pada tahun 2024 akan:
- Meningkatkan Tarif PPN pada Barang Mewah: Barang-barang seperti mobil mewah, properti kelas atas, dan barang-barang impor eksklusif akan dikenai tarif PPN yang lebih tinggi.
- Pengenaan PPN pada Jasa Digital: Jasa digital seperti layanan streaming, software, dan e-commerce yang berasal dari luar negeri akan dikenakan PPN, mengikuti tren global dalam perpajakan sektor digital.
5. Perubahan dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak
Pengawasan terhadap kepatuhan pajak juga akan diperketat dengan penerapan teknologi berbasis data dan kecerdasan buatan (AI). Beberapa kebijakan yang mendukung hal ini antara lain:
- Pemanfaatan Big Data untuk Deteksi Ketidakpatuhan: Pemerintah akan menggunakan big data untuk memantau transaksi keuangan secara lebih rinci, sehingga pelanggaran perpajakan dapat diidentifikasi lebih awal.
- Sanksi yang Lebih Ketat: Denda dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan pajak akan ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik.