Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Money

PPh Pasal 23, Panduan Utama yang Harus Diketahui

4 September 2024   10:30 Diperbarui: 4 September 2024   10:34 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.smrkonsultan.com/

PPh Pasal 23 adalah salah satu komponen penting dalam perpajakan di Indonesia yang perlu dipahami oleh semua pelaku usaha, baik pemilik UKM, manajer keuangan, hingga akuntan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan tertentu yang dibayarkan oleh badan atau orang pribadi sebagai pemotong pajak kepada wajib pajak dalam negeri. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang apa itu PPh Pasal 23, siapa yang wajib memotong, objek pajak yang dikenakan, tarif yang berlaku, dan cara pelaporannya.

Apa Itu PPh Pasal 23? PPh Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, yang dibayarkan oleh badan atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong pajak. Pajak ini dipotong pada saat pembayaran dilakukan atas penghasilan yang termasuk dalam objek PPh Pasal 23. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak atas penghasilan tersebut sudah dibayar sebelum diterima oleh wajib pajak.

Objek PPh Pasal 23Objek dari PPh Pasal 23 meliputi berbagai jenis penghasilan, antara lain:

  • Dividen: Penghasilan yang diperoleh dari pembagian laba oleh perusahaan kepada pemegang saham.
  • Bunga: Penghasilan yang diterima dari bunga atas pinjaman atau simpanan.
  • Royalti: Penghasilan yang diperoleh dari hak penggunaan kekayaan intelektual atau hak lainnya.
  • Hadiah, penghargaan, bonus: Penerimaan dalam bentuk apa pun sebagai hadiah atau penghargaan.
  • Jasa: Penghasilan yang diterima atas pemberian berbagai jenis jasa, seperti jasa konsultasi, teknik, konstruksi, dan lainnya.

Tarif PPh Pasal 23Tarif PPh Pasal 23 bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang menjadi objek pajak, antara lain:

  • 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan sejenisnya.
  • 2% dari jumlah bruto atas jasa, hadiah, dan penghargaan lainnya.

Pengecualian PPh Pasal 23 Beberapa penghasilan tidak dikenakan PPh Pasal 23, seperti penghasilan yang dibayarkan kepada badan pemerintah, lembaga pendidikan, dan badan yang tidak bertujuan mencari keuntungan. Selain itu, penghasilan yang sudah dikenakan PPh Pasal 21 tidak dikenakan lagi PPh Pasal 23.

Baca Juga: https://www.smrkonsultan.com/cara-mengoptimalkan-pengurangan-pajak-perusahaan

Cara Menghitung PPh Pasal 23 Untuk menghitung PPh Pasal 23, pertama-tama identifikasi jenis penghasilan yang diterima. Setelah itu, tentukan tarif yang berlaku untuk jenis penghasilan tersebut, kemudian hitung pajak yang harus dipotong berdasarkan tarif dan jumlah bruto penghasilan.

Contoh Penghitungan PPh Pasal 23 Misalnya, sebuah perusahaan membayar jasa konsultasi sebesar Rp 100.000.000 kepada konsultan. Karena jasa konsultasi dikenakan tarif 2%, maka PPh Pasal 23 yang harus dipotong adalah: 2% x Rp 100.000.000 = Rp 2.000.000.

Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 23 Pajak yang telah dipotong harus dilaporkan dan dibayarkan ke kas negara. Pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan pajak dan melaporkan pajak tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23. Laporan ini harus disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pajak berakhir.

Sanksi atas Ketidakpatuhan Ketidakpatuhan dalam pemotongan, pelaporan, dan pembayaran PPh Pasal 23 dapat menyebabkan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi aturan yang berlaku terkait PPh Pasal 23.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun