Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK dan KEUANGAN PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. untuk info terkait keluhan PAJAK, Sp2dk, Laporan Keuangan,Audit, Website, dll, bisa hubungi No 089662737734 GRATIS...!! Kunjungan Pertama. melayani secara online untuk di luar kota, atau profinsi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tahapan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (pkp)

24 Juli 2024   11:51 Diperbarui: 24 Juli 2024   11:56 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap bisnis yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia harus menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Status Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diberikan kepada pengusaha yang memenuhi syarat tertentu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Artikel ini akan membahas langkah-langkah untuk menjadi PKP serta keuntungan dan tanggung jawab yang menyertainya.

Apa Yang Dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN disebut PKP. Setiap pengusaha yang memenuhi syarat untuk menjadi PKP harus mendaftar sebagai PKP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengusaha dengan pendapatan tahunan di atas Rp4,8 miliar harus didaftarkan sebagai PKP.

Manfaat Menjadi PKP

  1. Legalitas Usaha: Menjadi PKP memungkinkan perusahaan Anda diakui secara legal oleh pemerintah.
  2. Kepercayaan Pelanggan dan Mitra Bisnis: Status PKP membuat pelanggan dan mitra bisnis lebih percaya pada perusahaan.
  3. Pengurangan Beban Pajak: PKP dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar dengan mengkreditkan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
  4. Peluang Bisnis Lebih Besar: Banyak perusahaan besar hanya ingin berbisnis dengan PKP, yang membuka lebih banyak peluang kerjasama.

Persiapan Dokumen untuk Menjadi PKP

Untuk mendaftar sebagai PKP, pastikan Anda memiliki dokumen yang diperlukan, seperti:

  • KTP dan NPWP pemilik atau pengurus perusahaan, serta akta pendirian perusahaan dan perubahannya jika ada.
  • Surat keterangan tentang lokasi bisnis.
  • Bukti kepemilikan atau sewa ruang bisnis.
  • Laporan keuangan atau pembukuan sederhana yang menunjukkan pendapatan bisnis.

Pendaftaran Online

DJP menawarkan layanan pendaftaran PKP melalui situs web resmi mereka. Proses pendaftaran online dimulai dengan langkah-langkah berikut:

  1. Jika Anda belum memiliki akun, kunjungi situs DJP Online dan daftarkan diri Anda.
  2. Pilih menu "Pendaftaran PKP" dan isi formulir dengan data yang diminta.
  3. Unggah file yang telah disiapkan.

Survei dan Verifikasi Lokasi

Setelah Anda mengajukan pendaftaran, DJP akan memverifikasi semua dokumen dan data yang Anda unggah. Selanjutnya, petugas pajak akan mengunjungi lokasi bisnis Anda untuk melakukan survei guna memastikan bahwa bisnis Anda benar-benar beroperasi di tempat yang Anda daftarkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun