Mohon tunggu...
wendy viajonata
wendy viajonata Mohon Tunggu... Lainnya - konten creator, media sosial specialis, SEO

Saya Bantu PAJAK & Keuangan PERUSAHAAN. Serta Menjadikan MANAGEMENT Menjadi Jauh Lebih BAIK. I konten Kreator, Kreator Digital, SEO Specialis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Panduan Praktis 7 Kemudahan Pajak untuk UMKM

6 Mei 2024   12:45 Diperbarui: 6 Mei 2024   12:55 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,07% dan menyerap 96,93% tenaga kerja di Indonesia pada tahun 2021.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM dengan memberikan berbagai insentif dan kemudahan, termasuk fasilitas pajak. Dalam rangka mempermudah akses perpajakan bagi UMKM, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyediakan 7 kemudahan pajak yang dapat dimanfaatkan oleh UMKM.

7 Fasilitas Pajak untuk UMKM:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Final: UMKM dengan omzet tahunan paling tinggi Rp 500 juta dapat memilih PPh Final dengan tarif 0,5% dari omzet.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP): UMKM dengan omzet tahunan paling tinggi Rp 10 miliar dapat memungut PPN 1% dan sisanya ditanggung pemerintah.
  3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Diterima Negara (DTPN): UMKM dengan omzet tahunan paling tinggi Rp 7,5 miliar dapat memungut PPnBM dan sisanya diterima negara.
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Terpadu Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2): UMKM dapat memperoleh tarif PBB P2 yang lebih rendah dibandingkan tarif umum.
  5. Fasilitas Pajak Per نقل: Pengusaha Angkutan Umum (PU) yang melayani angkutan orang dan/atau barang di daerah terpencil dan/atau terdepan dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan PPh.
  6. Fasilitas Pajak Hotel: Penyelenggara jasa akomodasi hotel dengan omzet tahunan paling tinggi Rp 10 miliar dapat memperoleh tarif PPh Final 0,5% dari omzet.
  7. Fasilitas Pajak Restoran: Penyelenggara jasa boga (restoran) dengan omzet tahunan paling tinggi Rp 10 miliar dapat memperoleh tarif PPh Final 1% dari omzet.

Cara Mendapatkan Fasilitas Pajak:

Untuk mendapatkan fasilitas pajak, UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan dan melakukan beberapa langkah, yaitu:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Mendaftarkan diri sebagai UMKM ke kantor pajak terdekat
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT) Pajak secara berkala
  • Memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing fasilitas pajak

Informasi lebih lanjut mengenai fasilitas pajak untuk UMKM dapat diperoleh melalui:

Kesimpulan:

Pemerintah Indonesia menyediakan berbagai kemudahan pajak untuk mendukung pertumbuhan UMKM. Dengan memanfaatkan fasilitas pajak ini, UMKM dapat meningkatkan efisiensi dan daya saingnya di pasar.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun