Mohon tunggu...
Wendra Afriana
Wendra Afriana Mohon Tunggu... -

seorang difabel yang memimpikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. jangan memincingkan mata ketika anda melihat mereka.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menagih Janji Kuota 2% Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pemerintahan

15 Januari 2018   14:17 Diperbarui: 7 Februari 2018   11:14 1856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wajar saja, jika komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan amanah UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas masih dipertanyakan. Harusnya masih segar dalam ingatan untuk aturan 2% tersebut. Tak ayal pelaksanaan fungsi eksekutif pemerintah dipertaruhkan. Bagaimana mungkin pemerintah bisa "memaksa" perusahaan swasta mematuhi aturan mempekerjakan 2% penyandang disabilitas, jika pemerintah sendiri tidak bisa memberikan contoh nyata dalam implementasinya.

Pembaruan kriteria perekrutan

Sampai saat ini, kriteria yang diminta secara umum selalu mewajibkan pelamar sehat jasmani dan rohani. Arti "sehat jasmani" inilah yang menimbulkan interpretasi bahwa tidak ada kesempatan penyandang disabilitas fisik untuk ikut dalam proses perekrutan. Ini tentu menguatkan paradigma mempekerjakan penyandang disabilitas hanya akan mempersulit dan tidak akan memberikan keuntungan bagi perusahaan juga masih banyak dijumpai dalam masyarakat. 

Jika penyandang disabilitas memang benar memenuhi persyaratan dan kualifikasi pekerjaan yang bersangkutan, kenapa tidak ada ruang kesempatan untuk mereka membuktikan? Sekelumit cerita yang banyak dijumpai di media menuliskan bahwa beberapa penyandang disabilitas terpaksa "diistirahatkan" lantaran mereka memiliki disabilitas fisik, padahal disabilitas fisik yang dimiliki secara logika tidak menghambat pekerjaan yang ada. 

Untuk itulah, pemerintah harus memperbaharui kriteria perekrutan yang diberlakukan. Bisa dengan mehilangkan kriteria sehat jasmani, cukup sehat secara rohani. Ataupun dengan menyempurnakan kriteria "sehat jasmani" dengan "sehat jasmani (khusus penyandang disabilitas dengan mempertimbangkan derajat disabilitas yang dimiliki). Dengan demikian, selain akan membuka pintu kesempatan untuk penyandang disabilitas, juga akan turut meningkatkan kesadaran masyarakat akan kemampuan penyandang disabilitas.

Wendra Afriana, adalah pemerhati penyandang disabilitas.

Telp: 08561715004, email: weiyacb@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun