Mohon tunggu...
Wendra Afriana
Wendra Afriana Mohon Tunggu... -

seorang difabel yang memimpikan kesetaraan bagi penyandang disabilitas. jangan memincingkan mata ketika anda melihat mereka.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Menagih Janji Kuota 2% Penyandang Disabilitas di Lingkungan Pemerintahan

15 Januari 2018   14:17 Diperbarui: 7 Februari 2018   11:14 1856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi: LBH Jakarta

repost dari blog pribadi saya http://wendrafriana.blogspot.co.id/

Bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) mungkin menjadi impian bagi sebagian warga negara Indonesia yang saat ini tengah mencari pekerjaan. 

Tahun 2017 lalu, impian tersebut dapat diwujudkan dengan adanya pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada yang menarik dalam penerimaan seleksi CPNS tahun 2017 karena memberikan alokasi formasi khusus untuk lulusan terbaik alias cumlaude, penyandang disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat. Namun, apakah alokasi formasi yang dikhususkan tersebut, khususnya alokasi formasi bagi penyandang disabilitas telah sesuai dengan amanah UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas?

Komitmen 2% penyandang Disabilitas

Tahun 2017 lalu pemerintah dembali membuka lowongan CPNS, dua tahun setelah moratorium pada 2015. Agustus 2017, pemerintah telah membuka tahap pertama di 2 instansi (Kemenkumham dan mahkamah agung). Menyusul kemudian, Sept 2017 untuk 60 kementerian/lembaga dan 1 pemerintah provinsi. 

Menurut Kompas, sebanyak 17.928 kursi calon pegawai negeri sipil diperebutkan. Sebanyak 17.428 untuk formasi CPNS kementerian/lembaga dan 500 formasi CPNS Pemprov Kalimantan Utara. Dari 17.428 formasi CPNS kementerian/lembaga, 1.850 di antaranya merupakan untuk lulusan terbaik alias cumlaude, 166 penyandang disabilitas, 196 putra/putri Papua dan Papua Barat.

Ada yang menarik pada lowongan CPNS tahun 2017, yakni dengan adanya alokasi formasi seleksi CPNS bagi penyandang disabilitas. Hal ini tentu sebagai bentuk implementasi pemerintah atas amanah pasal 53 UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

Sayangnya, pengimplementasian amanah tersebut belum dilaksanakan secara utuh oleh pemerintah. Jika merujuk pada pasal tersebut, harusnya alokasi formasi penyandang disabilitas sebanyak 349 kursi. Sayangnya, dari 17.428 formasi untuk mengisi jabatan di 60 kementerian/lembaga hanya 166 kursi (0.0095%). Artinya, masih kurang jauh dari 1% apalagi 2%.

Padahal sebelum ada ketentuan kuota 2%, sudah terlebih dahulu ada kewajiban untuk perusahaan negara (Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)) mempekerjakan penyandang disabilitas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang untuk setiap 100 (seratus) orang karyawan (1%). Aturan ini jelas tertulis dalam Pasal 14 UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Meski sudah ada kenaikan 1% menjadi 2%, nyatanya sampai saat ini permasalahan implementasi dan diskriminasi kerja bagi disabilitas masih banyak dijumpai. Ini mengindikasikan perusahaan swasta dan pemerintah serta BUMN dan BUMD masih enggan menggunakan sumber daya para penyandang disabilitas dengan alih-alih hanya akan menghambat pekerjaan dan mengurangi manfaat yang akan didapat.

Ini juga menunjukkan bahwa pemerintah belum maksimal dalam menyosialisasikan kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun