Mohon tunggu...
Wendie Razif Soetikno
Wendie Razif Soetikno Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM.\r\n\r\nAlumni AIM (Asian Institute of Management), Philippines (MDM 99). Alumni S-1 Kimia IPB (Nrp G26.1748). Alumni D-3 Kimia IKIP Malang (Nrp 24416). Alumni SMA St. Maria, Jl. Raya Langsep No.40 Malang. Alumni SMP St.Josef, Jl.Brigjen Slamet Riyadi No.58 Malang. Alumni Sd St.Josef, Jl.Semeru No.36 Malang\r\n\r\n \r\n\r\n\r\nBlog1 : http://menatapfajar.blogspot.com\r\nBlog2 : http://putrafajar-putrafajar.blogspot.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sri Mulyani Membuat Kita Belajar Lagi Tentang Sistim Kabinet Presidensiil

6 Mei 2010   04:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:23 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Heboh mundurnya Sri Mulyani dari KIB II harus dikaji dari rangkaian "keanehan" kasus Bank Century - coba baca Kompas, Kamis 6 Mei 2010 halaman 2 : DOKUMEN TAK SAMPAI - DPR Secepatnya Upayakan Dokumen Pansus Diterima KPK

Ini sebagian isi beritanya :

Dokumen hasil pemeriksaan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat tentang Hak Angket Bank Century ternyata belum sampai di Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK baru menerima enam lembar kesimpulan tanpa lampiran data.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (5/5). ”Kami menerima surat yang ditandatangani Marzuki Alie dan Sekjen DPR, tapi hanya surat tipis dan tidak lebar. Tidak ada lampiran,” kata Chandra sambil menunjukkan surat itu.

Pernyataan Chandra itu mengejutkan anggota Tim Pengawas yang hadir yang merupakan mantan anggota Pansus Century. ”Pantas saja arah KPK tidak jelas karena ternyata mereka belum pegang dokumennya. Ke mana barang itu? Kami kerja keras dua bulan, dibiayai negara sampai Rp 2,5 miliar dalam Pansus Hak Angket Century,” kata Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar. Dia menduga dokumen yang seharusnya diterima KPK itu sengaja digelapkan.

Ini link-nya : http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/06/03174255/Dokumen.Tak.Sampai

Maka melihat kasus ini harus menengok ke semua arsip di masa lalu :

1. Untuk Sri Mulyani (mantan Direktur Eksekutif IMF : 2002-2004) - jabatan Managing Director World Bank yang akan disandang mulai 1 Juni 2010 adalah kembali ke "rumah" - tidak ada hubungannya dengan busuk atau tidaknya DPR - atau harum tidaknya Pemerintah RI

2. Untuk DPR (legislatif) yang kedudukannya sejajar dengan Presiden (eksekutif), maka DPR hanya menjalankan ketentuan UU Keuangan Negara

UU No. 17  tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara No. 47 tahun 2003)  Bab VI pasal 24 ayat 7 : Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR

Jadi pemberian “bail out” kepada Bank Century itu harus mendapat persetujuan DPR, tidak bisa begitu saja diputuskan oleh KSSK, atau dikucurkan begitu saja oleh LPS tanpa persetujuan DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun