Mohon tunggu...
Wendie Razif Soetikno
Wendie Razif Soetikno Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM.\r\n\r\nAlumni AIM (Asian Institute of Management), Philippines (MDM 99). Alumni S-1 Kimia IPB (Nrp G26.1748). Alumni D-3 Kimia IKIP Malang (Nrp 24416). Alumni SMA St. Maria, Jl. Raya Langsep No.40 Malang. Alumni SMP St.Josef, Jl.Brigjen Slamet Riyadi No.58 Malang. Alumni Sd St.Josef, Jl.Semeru No.36 Malang\r\n\r\n \r\n\r\n\r\nBlog1 : http://menatapfajar.blogspot.com\r\nBlog2 : http://putrafajar-putrafajar.blogspot.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Politik

RPM Konten Multimedia, Penyadapan yang Dilegalkan??

18 Februari 2010   05:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:52 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

I. Kedudukan Permen (Peraturan Menteri) dalam Tata Perundang-undangan di Indonesia

Pada tahun 1966, dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia adalah:

1.Undang-undang Dasar 1945

2.Ketetapan MPR (Tap MPR)

3.Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

4.Peraturan Pemerintah (PP)

5.Keputusan Presiden (Keppres)

6.Peraturan-peraturan pelaksananya, seperti:

- Peraturan Menteri (Permen)

- Instruksi Menteri

- Dan lain-lainnya

Pada tahun 1999, dengan dorongan yang besar dari berbagai daerah di Indonesia untuk mendapatkan otonomi yang lebih luas serta semakin kuatnya ancaman disintegrasi bangsa, pemerintah mulai mengubah konsep otonomi daerah. Maka lahirlah Undang Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (telah diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004) dan Undang-undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (telah diganti dengan UU No. 33 Tahun 2004). Perubahan ini tentu saja berimbas pada tuntutan perubahan terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Karena itulah, dibuat Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang. Kalau selama ini Peraturan Daerah (Perda) tidak dimasukkan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan, setelah lahirnya Ketetapan MPR No. III Tahun 2000, Perda ditempatkan dalam tata urutan tersebut setelah Keputusan Presiden.

Lengkapnya, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia setelah tahun 2000 adalah sebagai berikut:

1.Undang-undang Dasar 1945

2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

3.Undang-undang (UU)

4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

5.Peraturan Pemerintah (PP

6.Keputusan Presiden (Keppres)

7.Peraturan Daerah (Perda)

Pada tanggal 24 Mei 2004 lalu, DPR telah menyetujui RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi UU No. 10 Tahun 2004, yang berlaku efektif pada bulan November 2004. Keberadaan undang-undang ini sekaligus menggantikan pengaturan tata urutan peraturan perundang-undangan yang ada dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.

Tata urutan peraturan perundang-undangan dalam UU PPP ini diatur dalam Pasal 7 sebagai berikut.

1.Undang-undang Dasar 1945

2.Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

3.Peraturan Pemerintah (PP)

4.Peraturan Presiden (Perpres)

5.Peraturan Daerah (Perda), yang meliputi:

- Peraturan Daerah Provins

- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

- Peraturan Desa

Maka menurut bunyi ketentuan pasal 7 UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) : Inpres (Instruksi Presiden), Keppres (Keputusan Presiden) dan Permen (Peraturan Menteri) hanya berlaku intern

Oleh sebab itu, bila RPM tentang Konten Multi Media ini nanti jadi Permen Kominfo tentang Konten Multi Media, maka Permen ini hanya berlaku internal di lingkup Kemkominfo - tidak bisa diberlakukan untuk masyarakat umum

Bila RPM tentang Konten Multi Media ini kelak dijadikan Permen Kominfo tentang Konten Multi Media, maka masyarakat dapat melakukan perlawanan (verzet) :

1.Melalui uji materi di MK (Mahkamah Konstitusi)

2.Melalui judicial review di MA (Mahkamah Agung)

II. Tujuan pengaturan RPM tentang Konten Multi Media

1.Bila RPM ini ditujukan untuk pengaturan dunia maya (cyber), maka RPM ini menabrak UU No. 11 tahun 2008 (UU ITE = UU Informasi dan Transaksi Elektronik)

2.Bila RPM ini dimaksudkan untuk melegalkan sensor, maka RPM ini menabrak UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran

3.Kontrol ranah media ini diserahkan kepada publik, yang manifestasinya, antara lain adalah Dewan Pers dan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)

III. Menyoroti pemberlakuan pasal 8 RPM : PENYELENGGARA WAJIB MEMANTAU SELURUH KONTEN DARI PENGGUNA

Pasal 8 ini memberi kewenangan penyelenggara jasa internet untuk melakukan penyadapan, termasuk menyadap e-mail dari para Menteri

Pasal 8 ini juga menabrak UU No. 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (UU KMIP)

KESIMPULAN :

1.RPM tentang Konten Multi Media ini rawan gugatan hukum - banyak sekali UU yang dilanggarnya.

2.RPM ini dapat diuji materi di MK dan uji judisial di MA

3.Dalam hal penerapan pasal 8 RPM ini yang membatasi HAM para pengguna jasa internet, maka sesuai dengan Kovenan ECOSOC yang sudah diratifikasi Pemerintah RI dan sudah dikukuhkan dengan UU No. 11

tahun 2005, menyatakan bahwa segala hal yang membatasi hak azasi manusia harus ditetapkan dengan UU (bukan sekedar Permen atau Peraturan Menteri)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun