Mohon tunggu...
Wendie Razif Soetikno
Wendie Razif Soetikno Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wendie Razif Soetikno, S.Si., MDM.\r\n\r\nAlumni AIM (Asian Institute of Management), Philippines (MDM 99). Alumni S-1 Kimia IPB (Nrp G26.1748). Alumni D-3 Kimia IKIP Malang (Nrp 24416). Alumni SMA St. Maria, Jl. Raya Langsep No.40 Malang. Alumni SMP St.Josef, Jl.Brigjen Slamet Riyadi No.58 Malang. Alumni Sd St.Josef, Jl.Semeru No.36 Malang\r\n\r\n \r\n\r\n\r\nBlog1 : http://menatapfajar.blogspot.com\r\nBlog2 : http://putrafajar-putrafajar.blogspot.com\r\n

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Presiden Bingung atau Dikadalin??

22 Desember 2009   05:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:49 1860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Riuh rendahnya lingkungan Ring I yang disesaki oleh dua Jubir (Juru bicara kepresidenan), Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden), Staf Khusus Presiden, UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi), UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) telah menyebabkan Presiden SBY sering "salah info".  Belum sampai 100 hari dilantik, Presiden SBY sudah dihadiahi 4 kasus besar : kasus cicak vs buaya, kasus Prita, kasus Bank Century, dan kasus byar petnya listrik kita.

Mari kita bedah kasus-kasus itu :

1.      Dalam bidang Lingkungan Hidup :

Indonesia telah menjadi tuan rumah UNCCC (Konperensi PBB tentang Perubahan Iklim) di Nusa Dua, Bali - tanggal 3 - 14 Desember 2007.  Konperensi yang dibuka oleh Sekjen PBB : Ban Ki-moon ini dihadiri oleh 10.000 peserta dari 180 negara.  Konperensi ini berhasil menelurkan The Bali Road Map yang dilengkapi dengan The Bali Action Plan untuk menurunkan emisi akibat penggundulan hutan.

Ini link-nya :

http://unfccc.int/meetings/cop_13/items/4049.php

Hanya dua bulan setelah UNCCC 2007 ini, pada tanggal 4 Februari 2008, Presiden SBY menandatangani PP no.2 tahun 2008 (Lembaran Negara No.15 tahun 2008) yang mengijinkan penyewaan hutan lindung seharga kerupuk (Rp. 300 per meter)

Ini link-nya :

http://www.dephut.go.id/files/L_PP_2_2008.pdf

PP No.2 tahun 2008 ini oleh dunia internasional dianggap merupakan pengkhianatan atas The Bali Road Map dan The Bali Action Plan

Ini link-nya :

http://www.jatam.org/content/view/256/36/

Akibat dari kekurangpahaman delegasi RI atas The Bali Road Map dan The Bali Action Plan dan akibat sikap defensifnya atas PP no. 2 tahun 2008 ini,  dalam UNCCC di Copenhagen tanggal 7-18 Desember 2009 : delegasi Indonesia sempat menolak permintaan audit pihak asing tentang pelaksanaan program penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 26 persen (Hasil Kopenhagen - INDONESIA PERLU LEBIH SERIUS, Kompas, Senin tanggal 21 Desember 2009 halaman 33 - alinea 17)

Yang lebih aneh lagi adalah sikap Presiden SBY sebagai Kepala Negara RI (tamu negara Kerajaan Denmark) yang memilih untuk tidak memenuhi undangan  menghadiri acara jamuan makan malam resmi (gala dinner) yang diselenggarakan oleh Ratu Denmark : Margareth II (dengan alasan sakit (alergi), tapi malah menyempatkan diri untuk menggelar konperensi pers menyikapi Surat Himbauan penon-aktifan Boediono dan Sri Mulyani oleh Pansus Hak Angket DPR tentang Skandal Bank Century.  Padahal kehadiran SBY di Kopenhagen lebih sebagai Kepala Negara RI dan bukannya sekedar Kepala Pemerintahan saja (atasan dari Boediono-Sri Mulyani)

2.      Dalam bidang transportasi dan perhubungan :

Pada tanggal 8 Juni 2009, Presiden SBY menandatangani/mengeluarkan PP no. 44 tahun 2009 yang mengijinkan sepeda motor melintasi jalan tol. Beberapa pihak menunjukkan bahwa PP ini adalah wujud keberpihakan SBY pada para pemodal besar (produsen sepeda motor)

Padahal banyak yang lebih mendesak untuk diperhatikan, misalnya perbaikan jalan lintas selatan Jawa (lihat Laporan Ekspedisi Lintas Selatan Jawa oleh Tim Kompas), atau perbaikan jalan lintas Timur Sumatra, Trans Sulawesi dll.

3.      Dalam bidang UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Pada tanggal 27 Desember 2007, SBY mengeluarkan Perpres No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.  Pasal 5 ayat 4 Perpres No. 112 tahun 2007 ini memungkinkan jaringan peritel besar (Indomaret, Alfamart, Circle K, Apotek 24, dll) bablas masuk sampai ke pelosok, sehingga mematikan pedagang kelontong tradisional.

4.      Dalam bidang Tata Kelola Pemerintahan

Berdasarkan UU Kementerian Negara (UU No. 39 tahun 2008) dan UUD 1945 Amandemen ke IV tidak ditemukan pasal-pasal yang mendukung adanya :

-         Juru bicara (Jubir)

-         Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden)

-         Staf Khusus Presiden

-         UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi)

-         UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan)

5.      Dalam bidang sains dan teknologi :

Pada UNCCC (Konperensi PBB tentang Perubahan Iklim) di Nusa Dua, Bali - tanggal 3 - 14 Desember 2007.  yang dibuka oleh Sekjen PBB : Ban Ki-moon dan dihadiri oleh 10.000 peserta dari 180 negara, Presiden SBY sempat menyinggung  tentang keberhasilan Indonesia mengubah air menjadi bahan bakar (blue energy).

Ini link-nya :

http://www.wikimu.com/News/DisplayNews.aspx?id=5008

http://www.arsip.net/id/link.php?lh=UQYHUgAGUVdW

SBY bersama Ibu Ani Yudhoyono, pada hari Kamis tanggal 17 April 2008 telah melakukan panen perdana padi galur Super Toy HL2 di desa Grabag, Purworejo.  Padi jenis ini ternyata super loyo

Ini link-nya :

http://www.kapanlagi.com/h/0000223314.html

6.      Dalam bidang penegakan hukum

Presiden SBY telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5/2004 yg ditandatangani SBY tanggal 9 Desember 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yg secara eksplisit memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri membenahi internal mereka. Tetapi SBY tidak pernah melakukan evaluasi atas pelaksanaan Inpres ini, sehingga merebak

Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI : Urip Tri Gunawan yg tertangkap tangan menerima US $ 600,000 dari Arthalyta. Jaksa-jaksa lain yang terlibat, yg secara jelas muncul dalam rekaman percakapan yang diputar di Pengadilan Tipikor, tidak pernah ditindak

Mantan KaBareskrim Polri, Komjen Pol Suyitno Lindung yang menerima hadiah mobil saat menyidik perkara pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru senilai Rp. 1,7 trilyun, tidak berlanjut ke hulu

Pencairan dana Tommy dari salah satu perusahaan miliknya senilai 10 juta dolar dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas di London, Inggris. Dana itu ditransfer ke rekening milik pemerintah, yaitu Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham. Dari rekening Dirjen AHU yang saat itu dijabat oleh Zulkarnain Yunus, dana itu kemudian ditarik Tommy Soeharto. Pencairan uang itu ke perusahaan milik Tommy yg didirikan di Bahama, Motorbike Coorporation, menyalahi UU Pencucian Uang dan UU tentang Keuangan Negara. Pada 2004, Tommy melakukan pencairan di BNP Paribas Cabang London melalui firma hukum Ihza & Ihza yang dimiliki oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yusril Ihza Mahendra. Pencairan tersebut dijamin oleh Departemen Hukum dan HAM. Perkara ini juga tidak berlanjut

Perpres no. 14 tahun 2006 tentang penyelesaian Lapindo (yg dilanggar oleh Bakrie), lalu diperbarui lagi dengan perjanjian di Istana tgl. 3 Desember 2008 (dimana Nirwan D. Bakrie datang terlambat di Istana), inipun dilanggar oleh Bakrie

7.      Dalam bidang pertahanan dan keamanan

Sudah 17 kali pesawat TNI jatuh antara 2005-2009 (Kompas, 13 Juni 2009 halaman 1 :PRAJURIT TERLATIH BISA HABIS AKIBAT KECELAKAAN)

Kampanye SBY di Malang (makan kripik tempe) ndilalah bertepatan dengan jatuhnya heli di Semplak Bogor ... tapi SBY tak peduli, tak ada sepotongpun kalimat duka untuk para janda TNI AU itu, SBY terus kampanye

Akibatnya kampanye makan kripik tempe itu ditanggapi oleh Ketua Dewan Kedelai Nasional, Benny A Kusbini : KEBIJAKAN KEDELAI TIDAK KONSISTEN (Kompas, Sabtu 13 Juni 2009 halaman 18)

Kompas, Senin 27 Juli 2009 halaman 5 : AKSI TEROR GOYANG CITRA PEMERINTAH - yg dilengkapi dengan daftar 20 peledakan bom jaman SBY

8.      Dalam bidang ekonomi :

Klaim Pemerintah SBY yang telah berhasil menurunkan angka kemiskinan. Kampanye ini langsung diganti karena menimbulkan reaksi yang sangat luas, yang menyatakan bahwa angka kemiskinan justru makin meningkat dan jumlah penganggur juga makin bertambah.

http://www.kompas.com/read/xml/2008/01/22/1055521/angka.kemiskinan.naik.indonesia.terbelakang dan

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/05/03/14115427/angka.pengangguran.diperkirakan.naik.lagi

SBY juga menjual 74 BUMN melalui PP no. 30 tahun 2005, padahal Presiden Megawati dulu, saat menjual 7 BUMN meminta persetujuan dulu dari DPR

a) Ini link-nya : http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/14530446/30.bumn.masuk.daftar.privatisasi.2009
b) Ini link-nya :
http://www.detikfinance.com/read/2005/09/23/150051/447511/4/daftar-privatisasi-bumn-akan-dicantumkan-dalam-rapbn-2006
c) Ini link-nya :
http://www.detikfinance.com/read/2007/12/29/124748/872532/4/penjualan-bumn-bisa-capai-rp-1000-triliun-tahun-2008

9.      Dalam pemberantasan korupsi

Sejak Tim 8 menyelesaikan tugasnya pada tgl 14 November 2009 dan menyerahkannya ke SBY tgl 16 November 2009, dilanjutkan dengan penyerahan berkas Laporan Tim 8 itu oleh SBY ke Polri dan Kejagung untuk dipelajari (aneh juga ya), lalu Presiden SBY pidato menyikapi hasil rekomendasi Tim 8 itu pada hari Senin, 23 November 2009 pk. 20.00 yang intinya menyatakan bahwa kasus Bibit-Chandra akan diselesaikan diluar pengadilan. Maka dari lima rekomendasi Tim 8, baru satu yang dilaksanakan, itupun mengambang.

SKPP Bibit-Chandra (terbit Selasa 1 Desember 2009): Alasan yuridis penghentian penuntutan, perbuatan keduanya telah memenuhi rumus delik pidana yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya berkas penyidikan telah lengkap (P21) . atau siap diajukan ke pengadilan. Polri akan bertanya, kalau sudah P21, kenapa dihentikan. Perkara tidak selesai atau sengaja diambangkan. Para pihak masih bisa melakukan pra-peradilan atas keluarnya SKPP ini.

Bandingkan dengan SKPP mantan Presiden Soeharto. Setelah Presiden SBY pidato pada tanggal 10 Mei 2006 bahwa Pemerintah tidak akan melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto ke pengadilan. Maka hanya butuh waktu semalam untuk menerbitkan SKPP. Melalui SKPP tanggal 11 Mei 2006, Kajari Jakarta Selatan : Iskamto menyatakan perkara dugaan korupsi dana Yayasan dengan tersangka Soeharto dihentikan.

Menanggapi Pidato Presiden SBY itu, maka Kejari Jakarta Selatan menerbitkan SKPP padahal berkas Bibit-Chandra sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Sehingga SKPP ini memancing kontroversi baru :
a.Alasan pengeluaran SKPP sesuai dengan KUHAP hanya ada tiga yakni tidak cukup bukti, bukan pidana dan ditutup demi hukum - bukan untuk berkas yang sudah dinyatakan lengkap (P21)
b.Jampidsus Marwan Effendi mengatakan SKPP dikeluarkan karena 2 alasan,yuridis dan sosiologis. Secara yuridis,perbuatan Bibit dan Chandra memenuhi rumusan delik pidana yang disangkakan,yakni Pasal 12 Huruf e dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Apa yang dikuatirkan banyak pihak, bahwa alasan penerbitan SKPP itu kurang tepat, sehingga rawan di-praperadilankan,kini terbukti

Pengajuan praperadilan SKPP kasus Bibit-Chandra itu sudah disidangkan di PN Jakarta Selatan, Senin,14 Desember 2009 dalam dua kelompok sidang :
1.Komunitas Advokat dan Masyarakat Penegak Hukum dan Keadilan (Ferry Amahorseya,Petrus Balapathyona,OC Kaligis,YB Purwaning dan Rico Pandeirot)-dengan hakim Tahsin
2.LSM Hajar Indonesia,LSM Lepas dan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (Eggi Sudjana)-dengan hakim Kusno
Bertindak sebagai jaksa adalah Wisnu Baroto, Rhein E. Singal dan Adhi Prabowo
(KOMPAS, Selasa 15 Desember 2009 halaman 2 : Kasus Bibit-Chandra : SKPP BUKAN ATAS IMBAUAN)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun